Korlantas Polri Bagikan Cara Membedakan STNK dan Pelat Nomor Asli
Masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas diminta meningkatkan kewaspadaan terkait legalitas dokumen. Langkah pengecekan keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi hal krusial yang tidak boleh dilewatkan.
Seperti dilansir dari Detikcom, Korlantas Polri telah menerbitkan panduan resmi untuk mengenali karakteristik dokumen sah. Pembeli diimbau tidak langsung memercayai klaim surat lengkap tanpa melakukan pemeriksaan mendalam.
Pihak kepolisian telah menyematkan beberapa fitur pengaman khusus pada dokumen yang sah. Tanda-tanda keamanan tersebut menjadi bukti otentik keaslian dokumen kendaraan Anda.
Ciri-ciri fisik STNK asli meliputi keberadaan hologram serta cetakan khusus pada material kertas. Dokumen resmi juga dilengkapi dengan kode QR dan barcode yang berfungsi dengan baik saat dipindai.
Selain aspek fisik, data kendaraan pada STNK asli dipastikan telah terintegrasi secara resmi dalam database Samsat. Hal ini membedakannya dengan dokumen palsu yang memiliki kualitas buruk.
Surat tiruan yang beredar di pasaran umumnya mempunyai kualitas cetakan yang buram atau tidak rapi. Ketika dilakukan pengecekan sistem, data kendaraan pada STNK palsu tersebut tidak akan terdaftar di Samsat.
Dokumen palsu semacam ini biasanya dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan status kendaraan hasil curian. Oleh karena itu, masyarakat disarankan melakukan pengecekan langsung ke kantor Samsat terdekat sebelum bertransaksi.
Selain dokumen surat, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor juga memiliki aturan ketat. Pemilik kendaraan wajib memahami karakteristik pelat nomor asli agar terhindar dari permasalahan hukum saat berkendara.
Korps Lalu Lintas Polri menerapkan standar baku untuk material pelat nomor yang sah. Perbedaan antara komponen asli dan rakitan ilegal dapat diidentifikasi mulai dari bahan hingga pengujian sederhana.
Pelat nomor resmi menggunakan material aluminium yang tebal, kokoh, dan dicetak dengan tingkat presisi tinggi. Bagian permukaannya menggunakan cat khusus reflektif yang dapat memantulkan cahaya lampu pada malam hari.
Bentuk font pada huruf dan angka pelat asli cenderung kaku karena mengikuti cetakan standar Korlantas Polri. Tanda khusus lainnya berupa emboss logo "KORLANTAS POLRI" atau "POLISI LALU LINTAS" yang menyatu dengan bahan.
Validasi Cepat Melalui Tes 3 Detik
Petugas kepolisian juga membagikan metode praktis untuk menguji keaslian pelat nomor kendaraan. Metode pemeriksaan cepat ini dikenal dengan sebutan "Tes 3 Detik".
Langkah pertama adalah melakukan tes senter dengan mengarahkan lampu flash ponsel ke pelat nomor di area gelap. Pelat asli akan memantulkan cahaya secara optimal, sedangkan pelat palsu akan terlihat redup.
Langkah kedua dilakukan dengan meraba bagian sudut atau area kosong pada permukaan pelat nomor. Komponen resmi cetakan Samsat diwajibkan memiliki area cetakan timbul berupa logo Korlantas Polri.
Langkah terakhir adalah memperhatikan estetika dan susunan font angka secara saksama. Hasil cetakan Polri terbukti presisi dan seragam, sehingga bentuk angka yang miring atau terlalu rapat menjadi indikasi pelat rakitan.