Calon Hakim Agung Syamsul Arief Usulkan Aturan Etis Penggunaan AI di Peradilan
Calon Hakim Agung Kamar Pidana Syamsul Arief mengemukakan pentingnya aturan etis dalam penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) di dunia peradilan saat mengikuti uji kelayakan di Mahkamah Agung, Kamis (13/8/2026) di Senayan, Jakarta. Syamsul menilai hakim perlu memahami bias algoritma yang bisa muncul dari data input AI, yang berpotensi memengaruhi hasil keputusan jika tidak dikontrol. "Bias algoritma ini menyangkut terkait bahwa kita tahu bahwa AI ini sebagai alat bergantung prompt, perintah yang dikirimkan datanya lalu kemudian dia menyimpan data itu," ujar Syamsul.
Menurutnya, hakim dan aparat peradilan wajib memahami bias-bias, termasuk bias gender, agar sistem peradilan berjalan adil berdasarkan pemahaman algoritma yang tepat.
"Dan beberapa hal lagi bias-bias gender ini yang tentu saja harus dipahami oleh hakim, oleh aparat peradilan agar kemudian dia bisa memastikan bahwa di dalam sistem peradilan, di dalam pembuktiannya ini, hanya aspek keadilan itulah yang memang nanti berujung pada pemahaman akan algoritmanya," tambahnya. Syamsul menyebut Mahkamah Agung saat ini sudah membahas wacana pengaturan penggunaan AI secara etis oleh hakim.
"Di MA saat ini sudah ada wacana untuk pengaturan terkait mengenai penggunaan AI secara etis," jelasnya. Jika terpilih menjadi hakim agung, Syamsul berkomitmen membuat peraturan yang menjadi pedoman hakim dalam memakai AI dan menangani perkara.
"Ketika saya misalnya terpilih menjadi hakim agung, saya akan memastikan bahwa akan ada peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi pedoman bagi hakim di dalam penggunaan AI dan kemudian menghadapi penanganan perkaranya," ujarnya. Syamsul menguraikan bahwa penggunaan AI dalam peradilan harus difokuskan pada tiga aspek etis, termasuk AI sebagai alat bantu persidangan dan untuk efisiensi yudisial, bukan sebagai pengambil keputusan. "AI sebagai alat bantu persidangan, efisiensi yudisial, bukan mengambil keputusan tentu saja. Lalu AI sebagai materi perkara, mengadili kejahatan, memahami bukti digital, dan memahami bias algoritma," pungkas Syamsul, dilansir dari Detikcom.