Bursa Efek Indonesia Suspensi Perdagangan Saham Adhi Karya Akibat Gagal Bayar Bunga Obligasi
Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk mulai sesi pre-opening pada Senin, 24 Agustus 2026, karena perusahaan gagal membayar dua bunga obligasi yang jatuh tempo pada hari tersebut. Dua bunga obligasi yang tidak dibayar adalah bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan Seri C. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto, menyatakan bahwa penundaan pembayaran bunga tersebut menunjukkan adanya masalah pada kelangsungan usaha Adhi Karya.
"Atas penundaan pembayaran bunga tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," ujar Adi Pratomo Aryanto dalam keterbukaan informasi, Senin (24/8/2026) dilansir dari Detik Finance.
Suspensi perdagangan saham ini berlaku mulai sesi pre-opening hari Senin hingga pengumuman lebih lanjut dari Bursa Efek Indonesia. Adi menegaskan Bursa meminta semua pihak terkait untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Adhi Karya.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi Pre-Opening Perdagangan Efek pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," jelas Adi Pratomo Aryanto.