BULOG Perkuat Edukasi Mutu Beras Sesuai Standar Pemerintah

Share

Perum BULOG memperkuat edukasi untuk masyarakat agar dapat membedakan antara beras premium dan medium berdasarkan standar mutu resmi pemerintah, bukan hanya penampilan fisik atau merek, dilansir dari Detikcom.

Direktur Utama BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan pentingnya pemahaman mutu beras agar konsumen mendapatkan produk sesuai label dan harga yang dibayarkan.

"Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji. Melalui edukasi ini, kami ingin membantu masyarakat menjadi konsumen yang semakin cermat sekaligus memperoleh kepastian bahwa mutu beras yang dibeli sesuai dengan kelas dan harganya," ujar Ahmad Rizal Ramdhani pada Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, beras yang beredar harus memenuhi spesifikasi mutu seperti derajat sosoh, kadar air, butir menir, butir patah, butir beras lainnya, dan butir gabah. Regulasi ini membagi beras menjadi kelas premium dan medium.

Kategori premium harus memenuhi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total butir lainnya maksimal 1 persen, tanpa butir gabah dan benda asing.

Sementara beras medium memiliki batas toleransi lebih tinggi, seperti butir menir maksimal 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, total butir lainnya maksimal 4 persen, dan butir gabah maksimal satu butir per 100 gram.

"Perbedaan premium dan medium terutama terlihat dari komposisi butirnya. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca informasi pada kemasan, memastikan label produk jelas, serta membeli dari pedagang atau saluran distribusi yang dapat dipercaya," tambah Ahmad Rizal Ramdhani.

Edukasi ini juga bertujuan melindungi konsumen dengan memastikan kesesuaian mutu, label, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah berdasarkan wilayah distribusi.

Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium Rp13.500/kg dan premium Rp14.900/kg.

Zona 2 yang mencakup Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp14.000/kg dan premium Rp15.400/kg.

Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium Rp15.500/kg dan premium Rp15.800/kg.

BULOG menilai literasi mutu beras harus diperluas lewat berbagai kanal komunikasi agar masyarakat tidak hanya menilai kualitas berdasarkan tampilan fisik saja.

"Dengan informasi yang semakin terbuka, masyarakat dapat membandingkan produk secara lebih objektif dan mendapatkan mutu sesuai dengan harga yang dibayarkan. Pada saat yang sama, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan juga memperoleh perlindungan," tegas Ahmad Rizal Ramdhani.

Ke depan, BULOG akan bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain untuk memperkuat pengawasan serta edukasi mutu beras guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pangan yang aman dan bermutu.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Beras BULOG mutu beras
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author