BPS Kelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Share

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi acuan utama pemerintah dalam merancang, menetapkan sasaran, dan mengevaluasi berbagai program pembangunan. DTSEN yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengintegrasikan tiga basis data penting, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data ini juga diperkuat dengan berbagai data administratif dan disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu elemen penting dalam DTSEN adalah desil, yang merupakan metode pemeringkatan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif.

Keluarga dikelompokkan ke dalam 10 kategori yang masing-masing mencakup sekitar 10% dari total keluarga, mulai dari desil 1 sebagai kelompok dengan kesejahteraan relatif paling rendah hingga desil 10 sebagai yang tertinggi. Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa angka desil ini menggambarkan posisi relatif keluarga dibandingkan dengan keluarga lain, bukan ukuran absolut pendapatan atau kekayaan.

Penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, seperti kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas. Metode statistik Proxy Means Test (PMT) digunakan untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diobservasi secara sistematis.

PMT memungkinkan pemerintah mengidentifikasi posisi relatif kesejahteraan keluarga meskipun data pendapatan atau konsumsi rumah tangga tidak tersedia secara lengkap. Desil membantu kementerian dan lembaga dalam menentukan sasaran prioritas program sosial sesuai dengan ketentuan masing-masing program. Posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perbandingan relatif terhadap keluarga lain, sehingga DTSEN harus terus dimutakhirkan secara berkelanjutan.

Pembaruan data dilakukan dengan memanfaatkan data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta verifikasi lapangan dan masukan masyarakat melalui kanal resmi.

Per 10 Juli 2026, DTSEN versi 3 telah mencakup lebih dari 290 juta data individu dan hampir 96 juta data keluarga, memastikan cakupan data yang luas dan representatif. Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui mekanisme usul dan sanggah di kanal resmi seperti Cek Bansos, SIKS-NG, dan Cek DTSEN untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, perubahan data yang diajukan tidak serta merta mengubah posisi desil karena harus melalui proses pemutakhiran dan perhitungan ulang berdasarkan metode yang berlaku.

Menurut Amalia, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas dan akurasi DTSEN agar data yang ada dapat mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara akurat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author