BPOM Temukan Dua Merek Obat Palsu Tanpa Izin Edar

Share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran dua merek obat palsu, yakni Codrela dan Trivam Fliege, yang tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia berdasarkan hasil pengawasan intensif pada Rabu (1/7), dilansir dari Bloombergtechnoz.

Peredaran produk ilegal ini terdeteksi melalui pengawasan di sarana distribusi luring maupun platform daring. Temuan obat bermerek Codrela sendiri didapati oleh petugas di salah satu sarana distribusi yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.

Pemeriksaan label kemasan menunjukkan adanya ketidaksesuaian informasi setelah BPOM melakukan koordinasi dengan pihak industri farmasi terkait.

"Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dextromethorphan HBr dan chlorphenamine maleate (CTM)," kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

Zat aktif berupa dextromethorphan HBr dan chlorphenamine maleate tersebut sebenarnya merupakan kandungan yang sesuai untuk obat legal bermerek Codela Tablet. BPOM menduga obat palsu ini merupakan hasil pengemasan ulang dari produk legal tersebut, yang jika dikonsumsi berisiko menyebabkan kegagalan terapi, komplikasi penyakit, hingga menunda penanganan medis.

Selain obat tersebut, produk palsu lain bernama Trivam Fliege ditemukan beredar secara daring di platform marketplace dengan klaim mengandung propofol 20 mg.

"Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter," tegas Taruna.

Terkait temuan Trivam Fliege palsu, BPOM mengidentifikasi sebanyak 183 tautan di marketplace sejak 2023 hingga Maret 2026 dan telah meminta penurunan tautan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, idEA, serta platform terkait. Penggunaan produk palsu ini berbahaya karena tidak memiliki jaminan keamanan, berisiko merusak hati dan ginjal, serta rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti pembiusan korban.

Sebelumnya, penindakan berskala besar juga telah dilakukan oleh BPOM bersama Polda Metro Jaya dengan membongkar gudang farmasi ilegal di Jakarta Barat pada 30 Oktober 2025 yang mengamankan barang bukti senilai Rp2,74 miliar termasuk Trivam ilegal.

Pelaku produksi dan pengedaran obat palsu kini menghadapi ancaman sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author