BPOM Menyita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 35,8 Miliar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap maraknya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia senilai Rp 35,8 miliar sepanjang enam bulan pertama 2026 yang dilansir dari Detik Health pada Senin (13/7/2026). Nilai ekonomi temuan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut melonjak hingga 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu akibat pemanfaatan platform digital oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong pemanfaatan platform digital serta media sosial sebagai sarana promosi dan penjualan kosmetik.
"Berdasarkan data Halodata.com, produk kecantikan dan skincare di e-commerce menempati urutan pertama penjualan tertinggi dengan total pendapatan mencapai Rp 35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan 9,57 persen," ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.
Tingginya transaksi tersebut dinilai menciptakan celah bagi peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar maupun mengandung bahan berbahaya. Sebagai langkah penekanan, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan serentak melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia pada 11-22 Mei 2026.
Pengawasan tersebut memutus mata rantai pasokan dan permintaan dari sarana produksi, distribusi, hingga platform digital. Dari 190 sarana yang diperiksa, sebanyak 129 sarana atau 67,4 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dengan temuan 2.205 item kosmetik ilegal total 2.127.765 pieces.
Temuan didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar sebesar 86,8 persen dengan lebih dari separuhnya merupakan produk impor, di mana wilayah Tangerang menjadi lokasi temuan terbesar senilai Rp 27,5 miliar. "Hanya sampai bulan Juni, nilai temuan sudah mencapai Rp 35,8 miliar," beber Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI. Pihak otoritas menyatakan bahwa lonjakan nilai ini merefleksikan peningkatan performa pengawasan dari petugas di lapangan, bukan berarti angka kriminalitas murni yang bertambah.
"Jangan dipikir kejahatannya meningkat, tetapi efektivitas pengawasan yang menjadi alasan temuan meningkat," ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.
Selain itu, pemeriksaan pada ranah digital terhadap 9.617 tautan menunjukkan 94,2 persen melakukan pelanggaran dengan platform TikTok sebagai pelanggar terbanyak. BPOM juga telah mengidentifikasi titik-titik pengiriman logistik produk ilegal tersebut untuk keperluan proses penindakan hukum lebih lanjut. Sanksi administratif seperti penarikan produk, pemusnahan, pencabutan izin edar, hingga penghentian sementara kegiatan usaha siap dijatuhkan, termasuk penutupan akses importasi bagi importir nakal.
"Pemberian sanksi diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha sehingga kepatuhan semakin meningkat," kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.