BPOM Siapkan Sistem Pelabelan Nutri Level Makanan Kemasan

Share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tengah menyiapkan regulasi baru berupa sistem pelabelan Nutri Level untuk produk pangan kemasan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Penerapan kebijakan ini ditujukan guna mempermudah masyarakat dalam menentukan pilihan produk yang lebih sehat saat bertransaksi.

Sistem regulasi anyar tersebut dijadwalkan segera diaplikasikan dalam waktu dekat karena proses harmonisasi aturan telah rampung disetujui. Kepastian mengenai waktu penerapan kebijakan pelabelan ini disampaikan langsung oleh pihak otoritas pengawas obat dan makanan, seperti dilansir dari Detik Health.

"Tentu dengan demikian, itu akan teraplikasikan dalam waktu dekat karena harmonisasinya sudah disetujui, saya sudah tanda tangan, dan itu tercatat dalam lembaran (pemerintah), Insya Allah bulan ini (Juni 2026), dan diaplikasikan langsung berlaku," ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI dalam acara detik Leaders Forum 'Jebakan Hidden Sugar: Ada di Mana-mana, Diam-diam Bikin Gendut', Jumat (5/6/2026).

Pihak BPOM juga menambahkan target waktu visualisasi dari sistem kode warna tersebut pada kemasan produk yang beredar di pasar.

"Jadi, kalau ditanya kapan gambar-gambar itu (muncul), tahun ini Insya Allah sudah berjalan," sambung Taruna Ikrar.

Langkah edukasi visual ini diambil karena kebijakan informasi nilai gizi dalam bentuk tabel yang berlaku sejak 2019 dinilai kurang efektif bagi konsumen umum.

"Sebetulnya untuk berhubungan dengan kandungan nutrisi, itu kita sudah menentukan sejak tahun 2019. Dan itu makanya semua makanan kemasan ada cantumannya sekarang. Hanya seperti yang disebutkan tadi, masyarakat kita tidak terbiasa membaca kandungan-kandungan itu," jelas Taruna Ikrar.

Format baru ini nantinya akan menyederhanakan informasi rumit menjadi kode huruf dan warna yang mencakup hijau, hijau muda, kuning, hingga merah.

"Oleh karena itu, kita membuat peraturan baru yang sifatnya edukasi untuk yang berhubungan dengan nutri level itu. Supaya masyarakat tidak perlu baca yang rumit-rumit itu, cukup lihat saja warnanya (atau) label A, B, C, D," sambung Taruna Ikrar.

Sistem ini sudah melewati tahap sinkronisasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI agar memiliki standar baku yang seragam. Meski ada pelabelan merah untuk kandungan GGL tinggi, konsumen tetap diizinkan membeli dengan anjuran pembatasan konsumsi.

"Tapi kalau merah juga nggak apa-apa dibeli, cuma dibatasi. Biasanya satu bungkus, ini setengah bungkus," tutur Taruna Ikrar.

Formulasi kebijakan ini diklaim tidak merugikan pelaku usaha karena penerapannya hanya berupa instrumen transisi dan tambahan informasi di samping label lama. Kebijakan pelabelan Nutri Level tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari asosiasi pengusaha pangan nasional.

"Nah sekarang tinggal ditambah di sampingnya. Tinggal ada label merah atau label B. Jadi sebetulnya tidak juga merugikan pelaku usaha, dan ini sudah diharmonisasi oleh gabungan pengusaha pangan ya, sudah setuju semua," terang Taruna Ikrar.

Melalui kerja sama ini, pemerintah bertindak memberikan edukasi perlindungan kesehatan tanpa mematikan iklim industri komersial.

"Pelaku usaha atau industri pangan itu tidak ingin konsumennya sakit, pasti ingin lebih sehat kan. Jadi berkumpul, kombinasi. Kita sebagai pemerintah melindungi masyarakat kita dengan edukasi, dari segi industri juga tidak dirugikan. Jadi, kesimpulannya kita dalam waktu dekat bisa disaksikan," tambah Taruna Ikrar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author