BPOM Sederhanakan Perizinan Edar UMK Pangan Olahan

Share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sektor pangan olahan untuk menembus pasar ekspor melalui penyederhanaan perizinan edar pada Senin (27/7/2026) di Jakarta, dilansir dari Detik Health.

Langkah penyederhanaan aturan ini dilakukan tanpa menurunkan standar keamanan pangan yang tetap menjadi prioritas utama. Penyesuaian regulasi dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro berkembang tanpa terhambat aturan baku yang disamaratakan dengan industri besar.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa kendala utama UMK selama ini terletak pada kesamaan regulasi antara industri kecil dan besar.

"Selama ini aturan yang ada untuk yang kecil, menengah, ataupun yang besar itu aturannya sama. Sementara yang mikro kita persiapkan dengan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," ujar Taruna Ikrar pada awak media di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Banyak pelaku usaha inovatif kesulitan memperluas jangkauan pasar ke luar daerah maupun ekspor akibat terbentur persyarakatan izin edar Makanan Dalam Negeri (MD) atau Makanan Luar Negeri (ML).

Taruna memberikan contoh produk olahan pisang goreng kemasan yang mampu bertahan hingga 1,5 tahun berkat teknologi pengolahan pangan steril.

"Itu kan kuncinya di cara pembuatannya, cara penyajiannya, dan pengemasannya yang punya teknologi. Banyak industri kecil menghadap ke saya, mereka mau naik kelas dan jual ke luar provinsi bahkan ekspor," beber Taruna.

Hambatan fasilitas dapu mandiri menjadi salah satu faktor penentu yang kerap menghentikan langkah para pelaku usaha.

"Tapi mereka terkendala aturan baku seperti harus punya dapur mandiri skala besar yang luar biasa susahnya, akhirnya mereka frustrasi dan tidak lanjut," jelasnya.

Guna mengatasi persoalan tersebut, BPOM meluncurkan terobosan seperti Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Bertahap dan program pendampingan SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan.

Meski ada kemudahan peralihan dari PIRT ke izin edar MD, penetapan standar keselamatan konsumen tidak mengalami penurunan.

"Simplenya, kita tetap pastikan keamanannya, kualitasnya, dan standarnya sesuai dengan levelnya masing-masing. Tapi yang paling pasti, standar keamanan paling ketat tidak akan hilang," tegas Taruna.

BPOM memastikan proses pengujian laboratorium dan pendampingan higiene sanitasi berjalan ketat guna mencegah cemaran mikroba berbahaya pada produk.

"Dalam uji coba, misalnya dari PIRT mau dapat MD, tentu standar keamanan tidak bisa kita toleransi. Kalau misalnya produk mau dibuat dalam skala lebih luas tetapi ada mikroorganismenya, ada Salmonella-nya, tentu tidak akan kita berikan izin. Jadi standar keamanan kita tetap yang paling ketat," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author