BPOM Rilis Aturan Nutri Level Tekan Angka Diabetes
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan pada Jumat (31/7/2026), guna memperjelas kandungan gula, garam, dan lemak melalui skema Nutri-Level berisikan kombinasi warna serta huruf abjad.
Penerapan kebijakan baru ini bertujuan untuk menertibkan serta memangkas tingginya angka kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia, seperti dilansir dari HaiBunda. Konsumsi gula berlebih menjadi salah satu pemicu utama maraknya kasus penyakit tersebut saat ini.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahaya lonjakan kasus diabetes yang tengah melanda masyarakat.
"Ada data 22 juta penduduk kita menderita diabetes. Kalau dihitung dengan yang pre-diabetes, jumlahnya mencapai 31 juta. Jadi, lebih dari 10 persen penduduk kita menderita diabetes, itu fakta," ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Sistem klasifikasi Nutri-Level ini membagi informasi gizi ke dalam empat tingkatan warna pada kemasan. Pada tingkatan tertinggi atau Nutri-Level A (Hijau Tua), kriteria minuman siap konsumsi diatur memiliki kandungan gula non-laktosa di bawah 0,5 gram, natrium di bawah 5,0 mg, serta lemak total di bawah 0,5 gram per 100 ml.