BPKH Pangkas Anggaran Operasional 2026 Sebesar Rp100,31 Miliar

Share

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi memotong pagu Biaya Operasional untuk Tahun 2026 sebesar Rp100,31 miliar atau setara 18,59 persen. Langkah efisiensi anggaran ini diambil untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan tanpa memangkas kualitas pelayanan jemaah.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, kebijakan penyesuaian ini disepakati bersama Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat terkait Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKAT P) BPKH Tahun 2026. Anggaran operasional yang semula Rp539,63 miliar kini disesuaikan menjadi Rp439,32 miliar.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa pemotongan ini dilakukan secara terukur demi memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat maksimal dan menjaga kesehatan dana haji jangka panjang.

"Meskipun anggaran operasional berkurang lebih dari Rp100 miliar, BPKH optimistis kualitas pelayanan kepada jemaah, tata kelola kelembagaan, serta kinerja pengembangan investasi keuangan haji sepanjang tahun 2026 akan tetap terjaga secara optimal, amanah, dan profesional. Efisiensi ini justru menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil," ujar Fadlul.

Kebijakan ini juga disebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong penghematan belanja di berbagai kementerian dan lembaga negara.

"BPKH memandang semangat efisiensi yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto perlu diwujudkan oleh setiap institusi sesuai karakteristik dan kewenangannya masing-masing. Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, kami berkewajiban memastikan setiap rupiah biaya operasional digunakan secara tepat saran, memberikan nilai tambah bagi organisasi, serta mendukung pengelolaan dana haji yang semakin sehat dan berkelanjutan." kata Fadlul.

Tujuan utama dari efisiensi ini diarahkan penuh untuk menjaga sustainabilitas dana milik jutaan calon jemaah haji Indonesia.

"Muara dari seluruh langkah efisiensi yang kami lakukan adalah menjaga sustainabilitas dana haji. Dana haji merupakan dana amanah milik jemaah yang harus dikelola secara hati-hati, efisien, produktif, dan bertanggung jawab agar nilai manfaatnya terus terjaga, baik untuk jemaah saat ini maupun generasi jemaah di masa mendatang," kata Fadlul.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menjelaskan bahwa restrukturisasi anggaran dilakukan setelah evaluasi total terhadap program kerja lembaga agar tidak mengganggu pengembangan investasi.

"Efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kapasitas organisasi, tetapi mengoptimalkan alokasi sumber daya pada program-program yang memberikan dampak terbesar. Kami memastikan fungsi perencanaan tetap berjalan optimal sehingga strategi investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji." kata Arief.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Akuntansi dan Keuangan, Amri Yusuf, menekankan bahwa kebijakan penghematan ini merupakan bagian dari implementasi good governance.

"Efisiensi bukan sekadar memangkas belanja, tetapi memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat yang optimal bagi organisasi dan kemaslahatan jemaah. Melalui penguatan sistem akuntansi, pengendalian internal, serta tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, BPKH memastikan efisiensi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan haji." kata Amri.

Komisi VIII DPR RI melalui Wakil Ketua H. Ansory Siregar memberikan dukungan penuh terhadap penyesuaian pagu anggaran baru tersebut.

"Komisi VIII DPR RI menyetujui RKAT-P BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu Biaya Operasional menjadi Rp439,32 miliar. Kami berharap langkah efisiensi ini semakin memperkuat tata kelola kelembagaan BPKH tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah haji." kata Ansory.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author