BPKH Pangkas Anggaran Operasional 2026 Sebesar Rp 100,31 Miliar

Share

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memotong pagu Biaya Operasional Tahun 2026 sebesar Rp 100,31 miliar atau setara 18,59%. Langkah efisiensi anggaran ini dilansir dari Detik Finance setelah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI. Pemangkasan ini mengubah pagu Biaya Operasional BPKH yang awalnya senilai Rp 539,63 miliar menjadi Rp 439,32 miliar.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola lembaga yang efektif, transparan, akuntabel, dan efisien tanpa mengorbankan kualitas pelayanan jemaah. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa pemotongan ini diterapkan secara terukur demi menjaga fungsi strategis lembaga. Pihaknya optimistis kinerja pengelolaan keuangan haji dan pelayanan jemaah tetap berjalan maksimal meskipun anggaran menyusut.

"Kualitas pelayanan kepada jemaah, tata kelola kelembagaan, serta kinerja pengembangan investasi keuangan haji sepanjang tahun 2026 akan tetap terjaga secara optimal, amanah, dan profesional. Efisiensi ini justru menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil," ujar Fadlul dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Kebijakan penghematan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga negara. BPKH memandang arahan tersebut wajib diimplementasikan sesuai dengan kewenangan institusi. "Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, kami berkewajiban memastikan setiap rupiah biaya operasional digunakan secara tepat saran, memberikan nilai tambah bagi organisasi, serta mendukung pengelolaan dana haji yang semakin sehat dan berkelanjutan," kata Fadlul.

Fadlul menambahkan bahwa pengurangan belanja operasional ini berfokus pada penguatan ketahanan kelembagaan. Strategi tersebut penting untuk mengamankan dana amanah milik jutaan calon jemaah haji di Indonesia. "Muara dari seluruh langkah efisiensi yang kami lakukan adalah menjaga sustainabilitas dana haji. Dana haji merupakan dana amanah milik jemaah yang harus dikelola secara hati-hati, efisien, produktif, dan bertanggung jawab agar nilai manfaatnya terus terjaga, baik untuk jemaah saat ini maupun generasi jemaah di masa mendatang," kata Fadlul.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menyatakan penyesuaian ini bertumpu pada evaluasi menyeluruh terhadap program kerja. Hasilnya, agenda strategis maupun pengembangan investasi dipastikan tidak akan terganggu.

"Efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kapasitas organisasi, tetapi mengoptimalkan alokasi sumber daya pada program-program yang memberikan dampak terbesar. Kami memastikan fungsi perencanaan tetap berjalan optimal sehingga strategi investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji," kata Arief. Perencanaan yang berkualitas menjadi faktor penentu agar setiap investasi dilakukan secara selektif, terukur, dan berbasis prinsip syariah.

Skema ini tetap mengedepankan asas kehati-hatian yang ketat.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Akuntansi dan Keuangan, Amri Yusuf, menilai kebijakan ini memperkuat disiplin finansial lembaga. Hal ini sejalan dengan implementasi tata kelola pemerintahan yang baik.

"Efisiensi bukan sekadar memangkas belanja, tetapi memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat yang optimal bagi organisasi dan kemaslahatan jemaah. Melalui penguatan sistem akuntansi, pengendalian internal, serta tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, BPKH memastikan efisiensi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan haji," kata Amri. Langkah pengetatan anggaran ini juga diharapkan dapat mendongkrak fleksibilitas BPKH dalam merespons dinamika pasar keuangan global. Pengelolaan dana umat tetap dipastikan berjalan di atas koridor prinsip kehati-hatian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author