BPJS Kesehatan Potong Gaji Manajer Kopdes Merah Putih dari Pendapatan
BPJS Kesehatan menyatakan tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat dipotong langsung dari pendapatan atau gaji mereka, menurut Direktur BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, Senin (3/8/2026). Prihati menjelaskan hal ini berlaku untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu peserta BPJS Kesehatan yang bekerja dan menerima gaji dari pemberi kerja seperti pegawai swasta, PNS, anggota TNI/POLRI, BUMN, dan BUMD. Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa gaji manajer KDKMP pada tahap awal akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Ferry menambahkan bahwa skema penggajian manajer KDKMP akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dalam tahap finalisasi.
Dalam Perpres tersebut juga akan diatur masa operasional KDKMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara paling lama dua tahun.