BPJS Ketenagakerjaan Dukung Usulan Penghapusan Pajak JHT
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, guna membahas usulan pembebasan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa (14/7/2026).
Dilansir dari Detik Finance, usulan kebijakan peniadaan pajak bagi dana hari tua pekerja tersebut mendapat respons positif berupa dukungan penuh dari pihak BPJS Ketenagakerjaan demi menjunjung asas keadilan.
Pertemuan ini sekaligus menjadi langkah lanjutan setelah Said Iqbal berdiskusi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang berkomitmen untuk meninjau kembali formulasi pajak JHT tersebut.
Selain menyuarakan penghapusan pajak progresif, terdapat pula usulan kenaikan batas saldo yang dikenai pajak dari nominal saat ini Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta apabila skema pajak tetap diberlakukan.
Meskipun respons yang diterima dari Saiful Hidayat tergolong positif, kepastian atas regulasi baru ini sepenuhnya berada di bawah wewenang keputusan Menteri Keuangan.
"Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Said Iqbal menambahkan adanya ketimpangan aturan pengenaan pajak pada tabungan sosial pekerja dibandingkan dengan bunga komersial biasa.
"Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita. Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu. Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," terang Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Dalam kesempatan tersebut, perbincangan juga menyoroti keakuratan data penerima manfaat JHT yang sebelumnya diklaim hampir seluruhnya terbebas dari pajak karena saldo pencairannya berada di bawah ambang batas Rp 50 juta.
Berdasarkan konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan, angka persentase tersebut dinilai tidak menggambarkan kondisi riil bahwa mayoritas pekerja formal memiliki tabungan hari tua di bawah batas nominal tersebut.
"Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasarakan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHTnya sudah di atas Rp 50 juta," tutup Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.