BPJS Kesehatan Tegaskan Pembayaran Klaim Rumah Sakit Tidak Menunggak
BPJS Kesehatan membantah kabar keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit yang dikaitkan dengan kualitas pelayanan pasien, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (13/8/2026). Lembaga penjamin tersebut memastikan proses pencairan dana tetap berjalan normal tanpa adanya kegagalan bayar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa durasi rata-rata pencairan klaim fasilitas kesehatan pada 2025 memakan waktu 13,6 hari kalender setelah berkas dinyatakan lengkap. Capaian tersebut tercatat lebih cepat dibandingkan batas maksimal regulasi yang menetapkan durasi hingga 15 hari kalender.
"Tahun 2025, waktu rata-rata pembayaran klaim rumah sakit adalah 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sementara jika sesuai regulasi, batas waktu maksimalnya 15 hari kalender. Artinya kami justru membayarkan klaim lebih cepat dari ketentuan regulasi. Jadi tidak tepat jika ada pihak-pihak yang mengaitkan keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit dengan kualitas pelayanan bagi pasien BPJS," ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Kecepatan pemprosesan klaim sangat bergantung pada ketepatan dan kelengkapan berkas yang diajukan oleh manajemen rumah sakit. Pihak BPJS Kesehatan mencatat akumulasi pembayaran klaim ke berbagai rumah sakit telah menembus angka lebih dari Rp 1.279 triliun sejak rentang tahun 2014 hingga 2025.
Terkait penetapan besaran tarif pelayanan, Rizzky menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan regulator melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Penyesuaian tarif pada sejumlah paket diagnosis memicu lonjakan biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Menjawab isu soal transparansi, kami selalu berupaya mengelola Program JKN secara transparan. Kami menyediakan Portal Informasi Faskes (PIF) yang bisa diakses mitra fasilitas kesehatan. Lewat portal tersebut, mitra fasilitas kesehatan bisa memantau secara real time proses pengajuan klaim, pembayaran kapitasi dan non kapitasi, data utilisasi pelayanan kesehatan, pelaksanaan komitmen, hingga overview keluhan peserta," ungkap Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Status BPJS Kesehatan sebagai organisasi nirlaba memastikan seluruh perolehan iuran peserta difungsikan kembali demi kepentingan peserta JKN. Pengawasan operasional dilakukan secara ketat oleh komite internal, Kantor Akuntan Publik, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iuran peserta adalah dana amanah yang harus dikelola dengan hati-hati dan transparan. Setiap tahun kami diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Ada banyak pihak yang mengawasi kinerja BPJS Kesehatan, mulai dari pengawas internal hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengawasan berlapis tersebut tentunya dilakukan supaya Program JKN berjalan di jalur yang benar. Sebagai bentuk transparansi kepada publik, tiap tahun kami juga menayangkan laporan keuangan di media massa, media sosial, hingga website resmi BPJS Kesehatan yang bisa diakses semua orang," kata Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.