BPJS Kesehatan Tegaskan Aturan Rawat Inap Rumah Sakit Mitra

Share

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai ketentuan pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit mitra guna menanggapi keluhan pasien yang menunggu ruang perawatan, dilansir dari Detik Health.

Langkah ini diambil setelah muncul sorotan publik terkait keterbatasan tempat tidur dan respons tenaga kesehatan. Rumah sakit mitra diwajibkan menyelenggarakan pelayanan yang mudah, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi sesuai standar regulasi pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa fasilitas kesehatan memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur berdasarkan kapasitas dan kondisi medis pasien, tetapi hak peserta JKN tetap dijamin.

"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," kata Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Selain penyesuaian kelas rawat, fasilitas kesehatan juga dapat mengambil langkah pemindahan ke penyedia layanan lain jika seluruh ruangan di lokasi awal sudah penuh penuh terisi.

"Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN," ujar Rizzky Anugerah.

Fitur dalam aplikasi tersebut dirancang agar peserta dapat memantau ketersediaan kamar secara mandiri sebelum mendatangi rumah sakit. BPJS Kesehatan turut mendorong rumah sakit mitra untuk memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala guna menjaga keakuratan informasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author