BPJPH Dorong Pendamping PPH Perkuat Ekosistem Industri Halal

Share

Pengembangan ekosistem dan industri halal nasional memerlukan peran strategis dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Dikutip dari Detikcom, tenaga pendamping tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal.

Dirinya menjadi pembicara kunci dalam Pelatihan Pendamping PPH Angkatan ke-5 yang digelar oleh Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ahmad Haikal Hasan, keberadaan tenaga pendamping merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mereka menjadi garda terdepan dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapatkan sertifikat halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

"Pendamping Proses Produk Halal adalah wali amanah yang kepada mereka kami serahkan tugas besar ini (mendampingi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal). Mereka berperan penting dalam memperkuat industri halal nasional," ujar Babe Haikal, dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di sektor halal kini terus melonjak di pasar domestik maupun internasional. Sejumlah negara seperti Korea, Hong Kong, dan Australia saat ini mulai memerlukan tenaga profesional berkompetensi halal untuk membangun industri di negara mereka. Ahmad Haikal Hasan meminta seluruh peserta pelatihan meningkatkan kecakapan agar bisa menangkap peluang global tersebut. Sektor industri halal dunia kini terus meluas ke berbagai bidang, mulai dari makanan, fesyen muslim, kosmetik, obat, barang gunaan, hingga sektor jasa.

"Halal bukan lagi sekadar tentang urusan agama semata, tetapi halal telah bertransformasi menjadi growth economy engine (mesin pertumbuhan ekonomi)," lanjutnya. Peluang besar ini dapat dimanfaatkan Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai pusat industri halal dunia. Oleh karena itu, Pendamping PPH juga diharapkan bertindak sebagai agen edukasi, literasi, dan penggerak ekosistem halal di masyarakat.

Saat ini ekosistem tersebut terus diperkuat oleh pemerintah. BPJPH mencatat telah memiliki 141.352 Pendamping PPH yang bernaung di bawah 410 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia. Pertumbuhan jaringan ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian target sertifikasi halal nasional.

Langkah tersebut sekaligus meningkatkan daya saing industri halal Indonesia di kancah internasional. Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ekonomi, Zuali Halim menyatakan pelatihan ini menjadi wujud komitmen bersama. Ia memberikan catatan khusus mengenai mekanisme sertifikasi lewat pernyataan mandiri atau self declare.

Zuali Halim menegaskan bahwa skema self declare bukan berarti pelaku usaha bisa menurunkan standar kehalalan produk secara sepihak. Kebijakan tersebut murni untuk memberikan kemudahan administrasi bagi UMK dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Melalui program pelatihan ini, LPEU MUI berharap bisa melahirkan tenaga pendamping yang profesional, berintegritas, dan kompeten. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperluas akses sertifikasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author