BPI Danantara Sediakan Modal Awal untuk Lembaga Pengelola PFII

Share

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi salah satu penyedia modal awal Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII), sesuai Pasal 24 ayat (1) huruf a dalam draft Undang-undang PFII yang disahkan DPR RI pada 21 Juli 2026, dilansir dari Detik Finance.

Modal awal LP PFII juga bersumber dari badan usaha dan barang milik negara/daerah yang dihibahkan, sesuai Pasal 24 ayat (3) UU tersebut. Pasal 25 menetapkan Dewan PFII wajib mengajukan rencana kerja dan anggaran kepada Presiden paling lambat 30 hari setelah pencairan modal, termasuk biaya pra-operasional dan pembentukan lembaga pendukung.

Investasi khusus dalam bentuk dana tunai oleh LP PFII sudah memperhitungkan kebutuhan biaya operasional lembaga, seperti diatur dalam Pasal 26. Pembiayaan operasional dan hak keuangan SDM menyasar Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, LP PFII, LPJK, lembaga arbitrase, Pengadilan PFII, hingga perangkat pendukung lainnya.

Khusus Dewan Pertimbangan PFII dan Pengadilan PFII, pembiayaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan pengajuan yang dilakukan oleh menteri investasi kepada Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pembangunan PFII tidak sepenuhnya menggunakan APBN. Pendanaan utama berasal dari investor dan Danantara, namun APBN dapat dipakai jika dana investor kurang untuk biaya operasional sementara.

"Jadi nggak semua APBN itu, nantikan investor akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan termasuk macam-macam, cukup besar uangnya, bukan APBN. Tapi in case mereka kurang uang untuk membayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi nggak semuanya APBN, jadi spesial case," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jakarta, Selasa (21/7).

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: ekonomi investasi pemerintahan
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author