BPI Danantara Pastikan Pemerintah Hormati Kontrak Jangka Panjang Eksportir SDA

Share

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara memastikan pemerintah akan tetap menghormati kontrak jangka panjang para eksportir Sumber Daya Alam pada Kamis, 21 Mei 2026, menyusul pembentukan BUMN khusus pengatur ekspor komoditas tersebut.

Kepastian tersebut disampaikan untuk menjaga iklim investasi di tengah penataan tata kelola ekspor komoditas nasional, dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah ini diambil guna meminimalkan praktik pelanggaran dalam perdagangan internasional Indonesia.

"Pada dasarnya kita akan menghormati the sanctity of contract. Kontrak-kontrak yang ada tetap dihormati. Namun kita akan melihat apakah pricing-nya sesuai dengan indeks yang ada. Karena jangan sampai pricing-nya jauh dibawah indeks.," kata Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.

Pengawasan ini nantinya bakal dijalankan oleh unit di bawah Danantara, yaitu Danantara Sumber Daya Indonesia. Kebijakan evaluasi harga diterapkan karena pemerintah mengendus maraknya manipulasi harga oleh oknum eksportir.

"Nah, ini yang kita akan coba untuk reduce semaksimal mungkin. If possible, zero under-invoicing, zero transfer pricing," kata Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.

Sebagai langkah awal, pihak Danantara menjadwalkan proses kajian mendalam selama tiga bulan ke depan. Mereka juga berencana membuka ruang diskusi dengan berbagai organisasi pengusaha nasional.

"Kemudian kami akan berkomunikasi secara terbuka dengan asosiasi, Kadin, APINDO, dan lainnya. Apa yang kita lakukan ini inline dengan OECD [The Organisation for Economic Co-operation and Development] principles," kata Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.

Langkah penertiban ini ditujukan demi menegakkan asas kepatuhan dan keterbukaan guna menutup celah aliran dana ilegal. Upaya perbaikan tata kelola ini sekaligus mendukung target strategis diplomasi ekonomi luar negeri Indonesia.

"Karena Indonesia juga sedang dalam proses menjadi anggota OECD," kata Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.

Sebelum penegasan ini muncul, rencana penerbitan peraturan pemerintah terkait kuasa penuh BUMN atas ekspor komoditas telah diumumkan secara resmi dalam forum legislatif.

"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal," tegas Prabowo Subianto, Presiden RI.

Pemerintah menugaskan badan usaha negara untuk bertindak sebagai fasilitas pemasaran demi mengamankan devisa. Kebijakan ini dipicu oleh besarnya potensi kerugian negara akibat penambangan liar dan pelarian modal ke luar negeri.

"Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor." kata Prabowo Subianto, Presiden RI.

Kebocoran pendapatan dari sektor komoditas ini diperkirakan mencapai angka psikologis yang sangat masif setiap tahunnya. Kepala Negara menyoroti lemahnya penegakan hukum di kawasan konservasi sebagai salah satu penyebab utama kekosongan kas negara.

"Bagaimana bisa ada yang menambang di hutan lindung dan tidak ada yang berani menegakkan hukum? Kita perhitungkan, potensi uang yang bisa bocor itu US$150 militar per tahun," tegas Prabowo Subianto, Presiden RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author