BNN Perkuat Kerja Sama Internasional untuk Berantas Narkotika
Badan Narkotika Nasional memperkuat kolaborasi lintas negara dan organisasi internasional guna mengoptimalkan penanganan peredaran gelap narkotika transnasional, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah strategi ini mencakup peningkatan kapasitas personel penegak hukum hingga fasilitasi koordinasi perlindungan WNI yang tersangkut kasus di luar negeri.
Perwakilan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI Rini menjelaskan bahwa unit kerjanya ditopang oleh dua struktur utama, yakni Direktorat Hukum dan Direktorat Kerja Sama.
"Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama memiliki dua direktorat. Yang pertama Direktorat Hukum, kemudian Direktorat Kerja Sama," ujar Rini.
Direktorat Hukum berfokus pada penyusunan regulasi serta bantuan hukum bagi BNN, termasuk menjadi kuasa hukum Kepala BNN saat menghadapi gugatan tindak pidana narkotika melalui Subdirektorat Bantuan Hukum.
"Direktorat Hukum bertugas menyusun peraturan perundang-undangan agar seluruh tindakan BNN memiliki payung hukum, sekaligus memberikan bantuan hukum ketika BNN menghadapi gugatan dalam menjalankan tugas penegakan hukum," kata Rini.
Di ranah domestik, BNN menerapkan skema pentahelix yang menggandeng pemerintah, sektor bisnis, akademisi, media, dan komunitas.
"Kerja Sama Dalam Negeri melalui Subdit Kerja Sama Nasional melaksanakan kerja sama pentahelix dengan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, sektor bisnis, akademisi, media, hingga komunitas-komunitas masyarakat. Kerja sama ini menjadi supporting bagi unit pelaksana teknis yang ada di BNN dalam menjalankan berbagai program," ucap Rini.
Pada tingkat global, BNN menjalin kemitraan strategis dengan Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia untuk pelatihan penyidikan, yang rencananya dikembangkan hingga materi perakitan drone pada 2027.
"Salah satu implementasi kerja sama luar negeri adalah dengan Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia. Kami mendapatkan pelatihan investigative interviewing dari trainer asal Rusia, dan pada 2027 kerja sama tersebut akan dilanjutkan, salah satunya melalui pelatihan terkait perakitan drone," jelas Rini.
Penguatan kapasitas aparat juga mencakup penanganan kejahatan siber, pencucian uang, transaksi kripto dalam jaringan narkoba, pelatihan unit anjing pelacak (canine), serta pengembangan program rehabilitasi bersama UNODC.
Kerja sama internasional tersebut turut berdampak nyata pada pengungkapan jaringan penyelundupan serta perburuan buronan lintas negara.
"Selain itu, implementasi kerja sama luar negeri lainnya adalah dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika maupun pengejaran daftar pencarian orang (DPO) di luar negeri. Contohnya seperti kasus Dwi Astuti, di mana BNN bekerja sama dengan Kepolisian Kamboja dalam proses penanganannya," kata Rini.
Mengenai perlindungan hukum bagi WNI yang terjerat kasus narkotika di luar negeri, BNN menegaskan bahwa kewenangan utama berada di Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan diplomatik RI.
"Apabila warga negara Indonesia menjadi pelaku tindak pidana narkotika di luar negeri, perlindungan utamanya bukan menjadi kewenangan BNN, tetapi Kementerian Luar Negeri. Karena setiap orang yang melakukan tindak pidana di suatu negara akan tunduk pada hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan," tegas Rini.
Aturan tersebut berlaku timbal balik bagi warga negara asing yang melakukan kejahatan narkotika di Indonesia, di mana proses hukum mengacu penuh pada regulasi nasional.
"Sama halnya apabila WNA melakukan tindak pidana narkotika di Indonesia, maka akan mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Namun dalam proses penanganannya, ketika melakukan penangkapan terhadap WNI, kita tetap wajib berkoordinasi dengan kedutaan atau perwakilan pemerintah negara yang bersangkutan," ujar Rini.
Koordinasi antarnegara tersebut dijalankan BNN sebagai mekanisme penghormatan atas hukum internasional dan hak warga negara asing yang sedang menjalani proses hukum.