BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar Cegah Narkotika Anak
Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi meluncurkan Gerakan Ananda Bersinar untuk membentengi generasi muda dari ancaman narkotika sejak usia dini, dilansir dari Detikcom. Program Aksi Nasional Anti-Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkotika ini dirancang guna membangun daya tangkal anak melalui sinergi lingkungan sosial, sekolah, hingga keluarga. Penguatan strategi pencegahan tersebut diresmikan dalam puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Kamis (23/7).
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya intervensi awal sebelum anak-anak menjadi korban kejahatan narkotika.
"Upaya pencegahan kami berangkat dari keyakinan bahwa perang melawan narkotika tidak boleh dimulai ketika seseorang telah menjadi korban. Perang itu harus dimulai jauh sebelumnya. Dari keluarga, dari sekolah, dari lingkungan tempat anak tumbuh," ujar Suyudi saat memberikan sambutan dalam puncak peringatan HANI 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026). Pendekatan baru ini menempatkan anak sebagai subjek utama melalui pengembangan karakter, kecakapan hidup, literasi bahaya narkoba, serta ketahanan diri.
"Program ini merupakan transformasi strategi pencegahan BNN yang menempatkan anak sebagai subjek utama dengan membangun karakter, ketahanan diri, kecakapan hidup, literasi bahaya narkotika, serta memperkuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial," katanya. Inisiatif ini dirancang agar sejalan dengan arah pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 di bawah kepemimpinan Presiden.
"Gerakan Ananda Bersinar kami rancang agar berjalan searah dengan agenda besar pembangunan sumber daya manusia yang dipimpin oleh Bapak Presiden," ucapnya. Suyudi mengingatkan pentingnya daya tangkal narkotika pada anak di samping pemenuhan gizi, kesehatan, dan pendidikan. "Sebab anak yang sehat secara fisik, tercukupi gizinya, memperoleh pendidikan yang baik, tetapi tidak memiliki daya tangkal terhadap narkotika, tetap berada dalam risiko kehilangan masa depannya," sambungnya.
Guna memperkuat sektor pendidikan, BNN berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyisipkan Kurikulum Anti-Narkotika (KAN) ke dalam mata pelajaran formal.
Selain jalur sekolah, BNN mengoptimalkan wadah Saka Narkotika atau Saka Anti-Narkotika sebagai sarana edukasi berbasis komunitas bagi remaja. "Kemudian kami juga memperluas edukasi berbasis komunitas serta menghadirkan layanan BNN Call Center 184 yang beroperasi 24 jam sebagai kanal informasi dan pengaduan masyarakat dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," jelas Suyudi.
Kerentanan Usia Remaja
Langkah intervensi dini menjadi mendesak mengingat kelompok usia muda tergolong sangat rentan terpapar penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan data BNN, tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika nasional mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa, dengan lonjakan tertinggi pada rentang usia 15 hingga 24 tahun.
Kondisi tersebut mendorong BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif menjaga rentang usia produktif yang menjadi tulang punggung pembangunan bangsa.