BNN dan BPOM Bongkar Jaringan Narkoba Transnasional dalam Operasi Gabungan
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan membongkar jaringan narkoba transnasional lewat operasi gabungan "Saber Bersinar 2026" di sejumlah kawasan rawan, termasuk Sumatra Utara dan Kalimantan Timur, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (21/5/2026).
Petugas gabungan menyita 29 kilogram sabu dari jaringan Aceh-Bogor yang disembunyikan dalam kemasan teh China di dalam mobil Pajero putih pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Tiga tersangka ditangkap dalam penggagalan tersebut, termasuk seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pelaksanaan operasi besar ini menyasar zona merah narkoba seperti Labuhanbatu Utara di Sumatra Utara, serta wilayah Kalimantan Timur yang terafiliasi dengan buronan narkoba. Selain sabu, aparat juga menyita 145 kilogram ganja kering di Sumatra Barat serta menyoroti penyelundupan ketamin dan cairan vape mengandung etomidat.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons nyata terhadap kecemasan masyarakat atas peredaran narkotika. Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Program Astacita Presiden RI untuk memperkuat reformasi hukum.
"Langkah BNN tidak akan berhenti. Kami terus melakukan operasi terhadap kawasan rawan narkoba seperti Kampung Ambon dan Kampung Bahari serta wilayah konflik lainnya," ujar Roy Hardi Siahaan, Plt Deputi Pemberantasan BNN dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).
Sementara itu, BPOM mengambil peran mengawasi peredaran sediaan farmasi berbahaya yang memiliki efek serupa narkotika namun belum masuk dalam kategori hukum narkoba. Langkah penindakan tersebut dilakukan demi menjaga kesehatan masyarakat dari dampak zat berbahaya.
Deputi Bidang Penindakan BPOM Tubagus Ade Hidayat menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga ini untuk menutup celah hukum dalam penanganan kasus obat ilegal.
"Ketika dia masuk kepada sediaan farmasi, maka pendekatannya adalah pakai Undang-Undang Kesehatan," ujar Tubagus Ade Hidayat, Deputi Bidang Penindakan BPOM.
Penegakan hukum terhadap zat yang belum masuk objek hukum narkotika tersebut bersandar pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kolaborasi lintas instansi ini akan terus diperkuat demi melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman produk ilegal.