BKN Wajibkan Guru PPPK Tetap Masuk Kerja Selama Liburan Sekolah

Share

Badan Kepegawaian Negara menegaskan kewajiban guru Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, untuk tetap hadir bekerja dan mengisi presensi selama masa liburan sekolah pada Rabu (24/6). Kebijakan ini menuai reaksi beragam dari para tenaga pendidik di berbagai daerah.

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan bahwa seluruh guru berstatus ASN wajib mematuhi regulasi yang berlaku bagi pegawai negeri, terlepas dari aktivitas belajar mengajar yang sedang libur.

"Karena guru itu ASN, maka tentu harus ikut aturan ASN. Sementara, anak murid kan bukan ASN, jadi, mereka ikut aturan pendidikan," kata Waka BKN Suharmen.

Aturan mengenai hak libur dan cuti tahunan bagi pegawai telah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah.

"Sebenarnya tidak ada paksaan untuk masuk sebagai ASN. Jadi, yang mau jadi ASN harus mau ikut aturan ASN juga," kata Suharmen.

Menanggapi keluhan terkait kekosongan aktivitas di sekolah, Suharmen menyatakan bahwa tugas guru tidak terbatas pada kegiatan mengajar di kelas saja, melainkan juga penyelesaian administrasi lainnya.

"Kalau guru PPPK paruh waktu bertanya kok mereka harus masuk juga saat liburan sekolah, saya balik tanya, mereka punya Nomor Induk Pegawai tidak. Kalau tidak punya NI, berarti bukan pegawai ASN dan bisa libur saat liburan sekolah tiba," kata Suharmen.

Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan guru, sebagaimana disampaikan oleh pihak Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia Pusat kepada JPNN.

"Ini banyak yang bertanya-tanya. Murid-murid sudah liburan sekolah, tetapi gurunya tidak boleh liburan semester 2, karena harus presensi Pemda atau sekolah," kata Wakil Ketua Umum Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Pusat Damanhuri.

Damanhuri mengungkapkan bahwa para pengajar mempertanyakan aturan baru yang dinilai membatasi ruang gerak mereka selama libur semester.

"Kami sudah menanyakan alasannya harus hadir, katanya karena kami guru ASN makanya masuk kerja seperti biasa, kecuali tanggal merah dan ambil cuti," kata Damanhuri.

Akibat aturan ini, para guru yang datang ke sekolah sering kali merasa kebingungan karena tidak ada siswa yang diajar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author