BKN Jelaskan Cara PNS Bisa Raih Dana Pensiun Rp1 Miliar

Share

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan cara bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN untuk memperoleh dana pensiun hingga Rp1 miliar sebelum masa pensiun berakhir.

Zudan menyatakan bahwa pencapaian dana pensiun tersebut dapat diraih melalui perencanaan pensiun dan investasi bertahap yang dilakukan secara disiplin, khususnya dengan mengikuti program pengelolaan dana pensiun di PT Taspen.

"Saya sudah membuktikan ternyata bisa," ujar Zudan kepada CNBC Indonesia pada Minggu (9/8/2026). "Saya insya Allah dapat Rp 1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya bersama Taspen."

Menurut Zudan, komitmen menabung dan berinvestasi secara konsisten bisa mengoptimalkan manfaat pensiun ASN, sehingga dana yang diterima saat pensiun bisa berkembang sesuai skema yang dipilih.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini, perhitungan pensiun ASN hanya berdasarkan 75% dari gaji pokok terakhir, sedangkan berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja tidak masuk dalam perhitungan pensiun.

"Salah satu solusi untuk mengoptimalkan dana pensiun bagi ASN adalah dengan penerapan sistem single salary, yang menggabungkan seluruh komponen gaji, sehingga nominal gaji pokok untuk perhitungan pensiun menjadi lebih besar," jelas Zudan.

Jika sistem single salary diterapkan, PNS dengan jabatan struktural eselon I di Direktorat Jenderal Pajak dapat memperoleh gaji pokok hingga Rp123,74 juta, yang berarti pensiun bulanan bisa mencapai Rp92,80 juta atau 75% dari gaji pokok terakhir.

Sementara itu, PT Taspen memastikan hak peserta dan ahli waris ASN terpenuhi sesuai ketentuan. Pada Juli 2026, Taspen menyalurkan manfaat pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), serta santunan kematian kepada pejabat negara dan ahli waris ASN.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan, "TASPEN terus menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan tepat agar setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan." Program ini telah menjangkau lebih dari 107 ribu peserta dengan total pembayaran lebih dari Rp1,6 triliun sepanjang Juli 2026.

Selain itu, hak ahli waris ASN yang meninggal dunia meliputi Tabungan Hari Tua, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan senilai Rp7,5 juta, serta beasiswa untuk anak almarhum dengan bantuan maksimal Rp15 juta per anak.

Menurut aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, janda atau duda yang berhak atas dana tersebut adalah pasangan sah yang belum bercerai secara resmi sebelum ASN meninggal dunia.

Proses klaim hak ahli waris kini dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Taspen dengan melengkapi dokumen administrasi seperti formulir pembayaran, surat kematian yang dilegalisir, surat nikah, dan dokumen pendukung lainnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author