Bank Indonesia Perluas Penempatan Devis Hasil Ekspor ke Bank Non-Himbara
Bank Indonesia resmi memperluas dan melonggarkan regulasi penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke bank di luar Himpunan Bank Milik Negara pada Kamis (21/5/2026).
Kebijakan yang dilansir dari Bloomberg Technoz tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan baru ini diterapkan secara khusus bagi mitra dagang yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan internasional.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa pihaknya telah mendata bank-bank yang memenuhi kriteria di luar Himpunan Bank Milik Negara.
"Kami sudah mempersiapkan Pak Menko bank-banknya yang tentu saja memenuhi persyaratan, selain bank Himbara ya, yang jelas bank Himbara, terus bank-bank yang non Himbara ada kerjasama internasional," ujar Perry Warjiyo, Gubernur BI.
Bank Indonesia mensyaratkan bank non-Himbara tersebut memiliki kapasitas besar serta mampu mengakomodasi segala kebutuhan perekonomian dan pengusaha negara. Lembaga keuangan terpilih juga wajib memiliki infrastruktur kuat untuk menampung besarnya nilai transaksi dan manajemen risiko.
"Dan tentu saja, kriteria yang paling penting adalah bank-bank yang memang dari negara yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan, kesepahaman, dan kesepakatan lainnya mengenai perdagangan," tutur Perry Warjiyo, Gubernur BI.
Selain perluasan lembaga perbankan, Bank Indonesia menyertakan surat utang negara dan surat berharga syariah negara berdenominasi valuta asing ke dalam instrumen penempatan. Pilihan bagi para eksportir kini menjadi lebih variatif dengan tenor yang diperpanjang hingga 12 bulan.
"Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi, untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha," kata Perry Warjiyo, Gubernur BI.
Sebelum pengumuman perluasan ini, koordinasi mengenai tata kelola penempatan devisa hasil ekspor telah disampaikan oleh pemerintah pada Rabu (20/5/2026). Regulasi dasar terkait pengelolaan devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
Ketentuan utama dari kebijakan tersebut mencakup kewajiban bagi eksportir untuk memasukkan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan domestik. Pemerintah juga menetapkan batas minimal retensi dana penyimpanan yang berbeda antara sektor industri minyak dan gas bumi dengan sektor nonmigas.