Bank Indonesia Perluas Instrumen DHE SDA Pakai Yuan China

Share

Bank Indonesia memperluas cakupan transaksi khusus untuk penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dengan menggunakan mata uang Yuan China pada Kamis (21/5/2026). Perluasan ini mencakup instrumen term deposit dari eksportir kepada bank maupun dari bank kepada bank sentral, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) tersebut diterapkan untuk mendukung regulasi pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Langkah ini sekaligus memfasilitasi peningkatan penggunaan mata uang lokal non-dolar Amerika Serikat dalam transaksi domestik.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan penjelasan mengenai detail perluasan instrumen penempatan dana tersebut saat berada di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta.

"Kami perluas adalah bahwa DHE SDA ini bisa digunakan sebagai instrumen term deposit. Baik eksportir kepada bank maupun bank kepada Bank Indonesia. Mata uangnya juga kami perluas, yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non-dolar AS," kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Pemanfaatan mata uang Yuan saat ini kian intensif dalam mekanisme Local Transaction Currency antara Indonesia dan China. Bank Indonesia mencatat nilai transaksi dengan Tiongkok tersebut terus menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan.

"Kami sudah melakukan pendalaman pasar valas di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri. Karena lokal currency transaksi kita dengan Tiongkok itu yang terbesar. Tahun lalu itu lebih dari US$25 balans per tahun, tahun ini sebulan itu US$ 3,7 miliar," tutur Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Aktivitas transaksi dengan mata uang Yuan China kini dapat diakses langsung pada perbankan dalam negeri lewat sejumlah mekanisme valuta asing. Opsi yang tersedia meliputi transaksi tunai atau spot, currency swap, hingga transaksi forward.

Selain itu, Bank Indonesia melengkapi pilihan penempatan dana eksportir dengan memasukkan surat utang negara dan surat berharga syariah negara berdenominasi valuta asing. Pilihan instrumen penempatan devisa hasil ekspor kini menjadi lebih bervariasi.

Cakupan fasilitas tersebut saat ini meliputi rekening khusus DHE SDA, term deposit valas, Sekuritas Valas BI, Sukuk Valas BI, hingga SUN dan SBSN valas dengan perpanjangan tenor sampai 12 bulan.

"Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi, untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha," kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author