BGN Tutup 833 SPPG dan Ancam Pecat Kepala Dapur Pelaku Pungli
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mengancam memecat kepala dapur yang terbukti melakukan praktik pungutan liar pada Senin (27/7/2026) di Jakarta. Sanksi penutupan SPPG dilakukan setelah evaluasi BGN menemukan pelanggaran standar higienitas, sanitasi, kasus keracunan makanan, hingga masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak kunjung diperbaiki oleh pengelola. Untuk menjaga kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), BGN langsung mengalihkan distribusi porsi makanan dari SPPG yang ditutup ke dapur-dapur lain di sekitar sekolah terdampak agar penerima manfaat tetap terlayani.
Selain penutupan operasional dapur, BGN memfokuskan tindakan pada pencegahan tindak pidana korupsi, pengetatan pengadaan bahan pangan, serta ancaman sanksi pemecatan bagi kepala SPPG yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan ketercukupan gizi dan kebersihan menjadi parameter utama penataan program MBG di seluruh wilayah. "Sekali lagi ini namanya Makan Bergizi Gratis, bukan makan enak gratis, bukan makan banyak gratis. Mencukupkan gizinya lah yang menjadi tolok ukurnya. Kami ingin menunya tersaji baik, gizinya terpenuhi, dan perputaran ekonomi lokal juga jalan," tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Pihak BGN memastikan tidak akan meloloskan pengelola dapur yang sengaja mengabaikan pedoman teknis dan keselamatan pangan yang telah ditetapkan lembaga. "Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi," ujar Sudaryono.
Penghentian penuh dilakukan setelah masa perbaikan yang diberikan kepada pengelola SPPG bermasalah tidak dimanfaatkan secara optimal. "Terkait higienis, sanitasi, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan. Kemudian IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah)," ujar Sudaryono. Sudaryono menginstruksikan agar pengalihan beban porsi layanan segera mengesekusi dapur terdekat demi menjamin hak gizi siswa tidak terhenti.
"Kami kasih tenggat waktu untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki, maka kami suspend secara permanen," ujar Sudaryono.
Penghentian operasional fasilitas penerima manfaat dialihkan secara langsung ke jaringan fasilitas terdekat tanpa mengurangi kuota penyaluran harian. "Kami memastikan jangan sampai yang tadinya menerima manfaat jadi tidak menerima. Begitu di-suspend, secara otomatis kami akan membagi porsi layanan kepada dapur-dapur lain di sekitar situ," ujar Sudaryono. Penegasan mengenai konsekuensi pelanggaran standar mutu dan tata kelola operasional telah disampaikan BGN sejak masa evaluasi awal di lingkungan Istana Negara.
"Apabila tetap tidak menunjukkan perbaikan, operasionalnya akan dihentikan," kata Sudaryono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Peringatan keras tersebut disampaikan guna menjaga kelangsungan reputasi seluruh jaringan penyedia layanan gizi nasional. "Jangan sampai nila setitik, kemudian rusak susu sebelanga," sambung dia.
Di samping persoalan fasilitas, Sudaryono memperingatkan seluruh kepala SPPG agar tidak menerima fee, kickback, ataupun meminta biaya tambahan dari mitra maupun yayasan. "Barang siapa kemudian kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur manapun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi atau korupsi," kata Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
BGN membuka saluran pengaduan bagi mitra yang mengalami intimidasi atau perlakuan tidak adil dari oknum kepala dapur di lapangan. "Silakan jika ada temuan mitra yang merasa mungkin tidak diperlakukan adil, tidak diperlakukan baik, dan lain-lain, bisa dilaporkan kepada kami," ujarnya. Praktik mark-up harga bahan makanan dan transaksi tidak transparan ditegaskan masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat yang berujung penutupan fasilitas.
"Karena kepala SPPG yang kemudian membeli bahan dengan harga yang tidak wajar, di-mark up, atau meminta kickback, itu juga merupakan pelanggaran gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Siapa pun yang melakukan pelanggaran itu, apabila terbukti, pasti kami pecat dan dapurnya kami suspend atau kami tutup," kata dia.
Sudaryono mengapresiasi sebagian besar kepala SPPG yang telah bekerja jujur, sembari berkomitmen menyelesaikan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan MBG. "Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, kami mengakui bahkan ada pelanggaran sebagaimana juga saudara-saudara tahu. Namun, kami siap memperbaikinya dan melaksanakan pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya," kata Sudaryono.