BGN Larang Penggunaan Barang Bersubsidi Dapur Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menggunakan komoditas bersubsidi untuk operasional program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan barang yang dilarang mencakup minyak goreng Minyakita, gas LPG 3 kilogram, serta beras SPHP. Pengelola yang melanggar aturan ini bakal menghadapi sanksi ketat mulai dari teguran tertulis hingga penutupan fasilitas.
"Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP, enggak boleh," ujar Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono.
Pihak BGN meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk mengawasi langsung jalannya operasional dapur di lapangan. Laporan warga melalui media sosial akan ditindaklanjuti secara administratif oleh petugas.
"Kalau ada menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya, ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," jelas Sudaryono.
Selain masalah pasokan komoditas, BGN juga mengatur skema pembelian bahan pangan seperti telur demi menjaga stabilitas harga di tingkat peternak lokal. Pengelola dapur diwajibkan membeli pasokan sesuai Harga Acuan Pemerintah meski harga pasar sedang merosot.
"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian jatuh sampai Rp 12.000, Rp 15.000 pernah itu kemarin. Maka juga kemudian si kepala dapur harus membeli membeli telur bukan kemudian Rp 12.000, Rp 15.000. Harus membeli telur di harga acuan pemerintah. Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan," imbuh Sudaryono.