BGN Hentikan Operasional 833 Dapur Makan Bergizi Gratis

Share

Badan Gizi Nasional membekukan operasional 833 dapur Program Makan Bergizi Gratis akibat ditemukannya pelanggaran tata kelola pada Senin (27/7/2026). Kebijakan penghentian ini disertai sanksi tidak dilakukannya pembayaran anggaran selama masa penutupan berlangsung.

Penghentian operasional ini tersebar di beberapa wilayah Indonesia, mencakup 98 dapur di Sumatra, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di Wilayah III. Langkah penindakan tersebut diambil guna menjaga integritas dan pembenahan pengelolaan program pemerintah.

"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend untuk hari ini, yang terdiri dari 98 di Wilayah I (Sumatra), 311 di Wilayah II (Jawa dan Madura), dan 424 di Wilayah III," kata Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono dalam konferensi pers.

Sanksi tegas penhentian penyaluran dana operasional diterapkan untuk membedakan skema penindakan kali ini dengan prosedur pembekuan yang pernah dilakukan sebelumnya.

"Dapur yang disuspend ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu disuspend tapi tetap dibayar. Kalau sekarang sudah disuspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran," kata Sudaryono.

Langkah pembenahan ini dinilai penting untuk menjaga keutuhan citra program nasional di mata publik. Selain penghentian operasional, pengawas program juga memperketat aturan mengenai tindakan pungutan liar oleh pejabat dapur.

Seluruh Kepala Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dilarang keras meminta imbalan atau imbalan tambahan dari mitra maupun yayasan pengelola. Setiap potensi manipulasi harga bahan pangan dalam proses pengadaan juga dipastikan berujung pada sanksi pembekuan langsung.

"Kepala SPPG atau kepala dapur yang meminta fee atau tambahan dari mitra maupun yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena Kepala Dapur adalah PPPK, adalah abdi negara," ujar Sudaryono.

Penindakan secara menyeluruh dilakukan demi melindungi kinerja para pengelola dapur lain yang telah menjalankan tugas sesuai aturan baku.

"Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh sedikit oknum merusak citra orang-orang yang selama ini bekerja keras, jujur, dan baik," kata Sudaryono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author