Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Share

Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa pada Selasa (2/6/2026). Dilansir dari Detikcom, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan proses hukum selanjutnya untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Langkah koordinasi terus dilakukan oleh penyidik guna menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan.

"Bahwa alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Pihak kepolisian segera menindaklanjuti status kelengkapan berkas ini dengan mempersiapkan tahap pelimpahan kedua.

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjut Kombes Iman Imanuddin.

Secara keseluruhan, penyidik Polda Metro Jaya sebenarnya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu ini. Namun, penanganan perkara tidak berjalan sama untuk semua pihak yang terlibat.

Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk tiga orang tersangka. Tiga tersangka yang proses hukumnya dihentikan tersebut adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih untuk tetap melanjutkan proses perkara hukum tersebut. Lima tersangka yang tersisa ini dibagi ke dalam dua klaster berbeda oleh pihak kepolisian.

Klaster pertama diisi oleh tiga tersangka, yaitu Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa berada di dalam klaster kedua.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author