Bursa Efek Indonesia Sanksi 71 Emiten Terlambat Lapor Keuangan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa penghentian perdagangan sementara atau suspensi serta denda sebesar Rp 150 juta kepada 71 emiten pada Selasa (30/6/2026). Langkah tegas ini diambil lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahun 2025, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Selain denda, otoritas bursa juga melayangkan Peringatan Tertulis III kepada emiten yang belum menuntaskan kewajiban administratif tersebut.
"Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp 150.000.000 kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dimaksud dan/atau belum melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan Bursa," ujar Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar.
Ketentuan peraturan bursa menetapkan suspensi akan diberlakukan apabila emiten belum menyampaikan laporan hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu berakhir. Suspensi juga berlaku bagi perusahaan yang sudah mengirimkan laporan namun belum melunasi denda yang ditetapkan.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Juni 2026 terdapat 71 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," kata Teuku Fahmi Ariandar.
Berdasarkan data bursa, salah satu perusahaan yang terkena sanksi suspensi adalah badan usaha milik negara PT Indofarma Tbk, serta saham milik konglomerasi PT Bakrie Telecom Tbk.