Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair ke Burkina Faso
Bea Cukai Tanjung Perak membongkar penyelundupan 3,4 ton merkuri cair yang hendak diekspor ke Burkina Faso. Barang ini disisipkan di dalam keramik yang dikemas dalam 900 karton.
Penindakan dilakukan pada 30 Juli 2026 di area pemeriksaan PT Terminal Peti Kemas Surabaya. Dalam pemeriksaan ditemukan cairan berwarna silver dalam 251 botol dan 71 jeriken. Uji laboratorium BLBC Surabaya memastikan cairan tersebut adalah merkuri cair, dengan total berat mencapai 3,4 ton, seperti dilansir dari Detik Finance.
Nilai barang dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 17,5 miliar. Tujuan ekspor adalah Burkina Faso, yang dikenal dengan komoditi unggulan berupa emas dengan kontribusi nilai ekspor 75-85%.
Bea Cukai menjelaskan bahwa merkuri digunakan untuk metode amalgamasi emas, yaitu ekstraksi emas dari bijih dengan menggunakan merkuri. Metode ini murah dan cepat, namun memiliki dampak negatif seperti toksisitas tinggi dan pencemaran lingkungan.
"Merkuri digunakan sebagai amalgamasi emas, yaitu metode ekstraksi atau pemisahan emas dari bijih batuan menggunakan raksa (merkuri/Hg). Di mana biaya sangat murah, proses cepat dan operasi produksi sederhana. Namun memiliki dampak negatif toksisitas tinggi, pencemaran lingkungan dan efisiensi terbatas hanya untuk emas murni berukuran kasar," ujar keterangan resmi Bea Cukai.
Uji laboratorium BLBC Kelas I Surabaya dengan nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tanggal 28 Juli 2026 menegaskan barang tersebut adalah merkuri. Pelaku terindikasi melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Pasal 3 ayat 6 UU Nomor 11 Tahun 2017 terkait pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri.