Bea Cukai Bongkar Jalur Impor Pakaian Bekas Lewat Perbatasan Kalimantan

Share

Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap wilayah perbatasan Kalimantan sebagai pintu masuk utama penyelundupan pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia pada Selasa (23/6/2026). Komoditas ilegal dari negara tetangga tersebut dimasukkan secara bertahap sebelum disebarluaskan ke berbagai daerah.

Pengungkapan kasus ini dilansir dari Bloomberg Technoz setelah petugas melakukan operasi penindakan skala besar di Jakarta dan Kalimantan Barat. Aparat mengamankan total barang bukti bernilai sekitar Rp53,97 miliar dari dua wilayah tersebut.

Di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, petugas menyita 43 peti kemas yang memuat sekitar 4.687 bale pakaian bekas senilai Rp37,49 miliar. Sementara itu, operasi di dua gudang Kalimantan Barat berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas dengan taksiran nilai Rp16,48 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa pengumpulan barang-barang terlarang ini dilakukan secara terorganisasi di wilayah perbatasan sebelum didistribusikan ke pusat pasar.

"Barang bekas ini yang pasti jalur masuknya adalah dari Kalimantan. Kalau dilihat dari jalur masuknya Kalimantan, tentu dikumpulkan di perbatasan, kemudian secara bertahap dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui pintu masuk di perbatasan," kata Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai.

Pihak otoritas mengonfirmasi bahwa pasokan komoditas ini dikirim melalui negara tetangga, meski negara asal produksinya bervariasi.

"Yang pasti negara tetangga kita menjadi pintu masuknya. Asal barang ini bisa dari mana saja, apakah dari Korea, China, dan lain sebagainya," tambah Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai.

Operasi penindakan lintas sektoral ini melibatkan sinergi antara Bea Cukai, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Langkah tegas tersebut diambil demi memutus jaringan distribusi ilegal yang merugikan sektor industri domestik sekaligus meminimalkan risiko kesehatan masyarakat akibat barang yang tidak memenuhi standar sanitasi.

Secara hukum, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah menyatakan nilai kerugian negara tidak dihitung berdasarkan bea masuk karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang total untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author