Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Senilai Rp 7,71 Triliun
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 11.542 penindakan hingga Mei 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, total nilai barang yang berhasil diamankan oleh petugas mencapai Rp 7,71 triliun.
Data tersebut digulirkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Senin (15/6/2026), seperti dilansir dari Detik Finance.
"Hingga Mei 2026 DJBC telah melakukan 11.542 penindakan dengan total barang sebesar Rp 7,71 triliun," ungkapnya.
Djaka Budhi Utama menguraikan bahwa seluruh penindakan tersebut menyasar pada peredaran rokok ilegal, komoditas ekspor dan impor ilegal, serta penyelundupan narkotika.
Khusus untuk sektor rokok ilegal, DJBC melancarkan 6.880 penindakan hingga Mei 2026 dengan menyita barang bukti sebanyak 865 juta batang. Angka ini bergerak dinamis jika dibandingkan dengan sepanjang tahun 2025 yang mencatatkan 20.537 penindakan dengan menyita 1,4 miliar batang rokok.
"Pada sektor ekspor jumlah penindakan hingga Mei 2026 mencapai 234 kasus. Nilai ekspor yang diamankan telah mencapai Rp 1,14 triliun," ujarnya.
Selain komoditas tersebut, penindakan intensif juga diarahkan pada penyelundupan narkotika. Hingga Mei 2026, institusi ini berhasil menyita barang bukti narkotika dengan berat mencapai 3,81 ton.
"Capaian tersebut tidak lepas dari sinergi pengawasan bersama aparat pendekat hukum lainnya," ujarnya.