Bareskrim Polri Ungkap Gas Tawa Whip Pink Tak Memenuhi Standar BPOM
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran tabung gas N2O atau gas tawa merek Whip-Pink hasil produksi Jakarta yang terbukti tidak memenuhi standar BPOM pada Selasa, 28 Juli 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
"Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM No 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O)," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Penyelidikan perkara ini bermula dari tindakan penggerebekan di tiga lokasi kawasan Jakarta pada 13–14 April 2026. Polisi menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali jalur produksi dan distribusi daring lewat media sosial serta aplikasi WhatsApp.
"Cara mengedarkan gas Whip-Pink tersebut dengan dijalankan melalui kewajiban pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu, namun pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut," jelasnya.
Pengujian laboratorium Forensik Polri dan BPOM kemudian dilakukan guna memastikan kandungan dalam produk tersebut. Hasil analisis mengonfirmasi bahwa produk itu tidak ditujukan untuk kualifikasi bahan pangan.
"Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N₂O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," kata dia.
Selain ketidaksesuaian kandungan, polisi menemukan indikasi desain khusus pada kelengkapan tabung yang mengarah pada penyalahgunaan konsumsi langsung.
"Selain itu, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," sambung dia.
Pemasaran gas medis ini menjangkau tempat hiburan malam di Jakarta secara terstruktur. Pihak pengelola menyajikan gas dalam balon karet kepada pengunjung dengan volume pemesanan mencapai 10 tabung ukuran 6 kg setiap bulan.
"Di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan. Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi "Buy 5 Get 1 Free" serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026," ungkap dia.
Jaringan peredaran gelap ini meraup omzet miliaran rupiah per bulan dengan menerapkan dua zona harga berbeda untuk wilayah Jakarta dan Bali.
"Jaringan ini memberlakukan dua zona harga Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp 150 ribu per tabung dengan rincian harga Jakarta mulai dari Rp 390 ribu (580 gr), Rp 530 ribu (640 gr), Rp 805 ribu (950 gr), Rp 1,1 juta (1.320 gr), hingga Rp 1,75 juta (2.050 gr)," ucapnya.
Volume penjualan harian yang tinggi menyumbang akumulasi pendapatan kotor dalam jumlah besar bagi para pelaku.
"Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan," katanya.
Penggunaan label bahan tambahan pangan dinilai hanya sebagai modus manipulasi hukum, padahal paparan gas ini berisiko memicu hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI," katanya.