Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ponsel Ilegal
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan impor telepon genggam iPhone dan Android secara ilegal pada Sabtu, 30 Mei 2026. Langkah hukum ini diambil setelah aparat menemukan lima alat bukti yang sah selama proses penyidikan berjalan.
Dua tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak kepolisian tersebut masing-masing berinisial TW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL. Kasus penyelundupan barang elektronik ini sebelumnya juga telah menyeret dua tersangka lain yang sudah ditetapkan lebih dulu oleh kepolisian, yaitu DCP dan SJ, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, serta bukti elektronik.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersangka dimaksud,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Kedua petinggi perusahaan tersebut kini dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik kepolisian juga tercatat telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Lokasi penggeledahan tersebut meliputi gudang utama dan ruko di Kecamatan Penjaringan, gudang di Jalan Pluit Barat Nomor 38, serta Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda di Gedangan, Sidoarjo. Dari operasi tersebut, polisi menyita sekitar 50.000 unit ponsel beserta komponennya senilai Rp250 miliar dan 256.300 unit perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar.
“Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam perkara aquo diperkirakan mencapai Rp253 miliar,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.