Bareskrim Polri Tangkap 287 WNA Sindikat Perjudian di Jakarta Barat
Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus pengoperasian markas perjudian lintas negara di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Jumat (26/6/2026). Pengungkapan jaringan internasional yang menyerupai markas di Myanmar dan Kamboja ini dilansir dari Detikcom.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian pada Mei 2026 di Plaza Tower, Hayam Wuruk. Dari total 321 WNA yang sempat diamankan, tidak seluruhnya terbukti terlibat langsung dalam operasional situs perjudian tersebut.
"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Para tersangka tersebut berasal dari berbagai negara, meliputi 185 warga negara (WN) Vietnam, 76 WN China, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, tiga WN Laos, dan dua WN Malaysia. Kepolisian juga menangkap empat warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional tersebut, sementara puluhan WNA lainnya masih diperiksa lebih lanjut.
"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," ujarnya.
Selain menangkap para tersangka yang bekerja sebagai customer service dan admin, polisi menyita ratusan barang bukti elektronik. Peralatan digital yang diamankan meliputi 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, serta 11 unit Mac Mini dan router.
"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin.
Sindikat ini tercatat mengumpulkan dana masuk yang sangat besar dari ratusan situs yang mereka kelola secara bergantian. Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan lembaga keuangan untuk meneliti lebih lanjut perputaran uang tersebut.
"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," ujarnya.
Penyelidikan mendalam mengenai aktivitas di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower ini berawal dari laporan masyarakat sekitar. Warga mencurigai banyaknya warga asing yang keluar masuk bangunan tersebut secara tidak wajar.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu-lalang di sebuah bangunan ataupun gedung, yaitu Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower," ujar Wira dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri.
Pola operasional markas ini diketahui mengadopsi sistem yang kerap ditemukan pada pusat perjudian di beberapa negara Asia Tenggara. Para pelaku diduga memindahkan basis operasi mereka ke Jakarta akibat tekanan dari aparat hukum di negara asal.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara. Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun Myanmar," ujarnya.
Pengetatan regulasi dan tindakan tegas yang dilakukan oleh otoritas Myanmar serta Kamboja menjadi pemicu utama migrasi sindikat ini ke Indonesia. Total terdapat 321 WNA yang awalnya terjaring saat polisi mendatangi lokasi kejadian.
"Mengapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan forensik digital, jaringan ini telah membukukan keuntungan bersih dalam jumlah fantastis dari total akumulasi deposit para pemain. Catatan keuangan tersebut ditemukan tersimpan dalam bentuk dokumen digital pada perangkat yang disita.
"Berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp 1,69 triliun," kata Wira.
Puslabfor Bareskrim Polri menemukan dokumen Google Sheet yang merinci seluruh transaksi dan perputaran uang sindikat internasional ini. Seluruh aktivitas taruhan dan pengisian saldo diketahui memanfaatkan fasilitas perbankan di luar negeri.
"Data Google Sheet tersebut menggambarkan putaran aliran dana hasil perjudian. Untuk deposit ataupun memasang taruhan, mereka menggunakan rekening bank luar negeri," ungkap Wira.
Meskipun transaksi keuangan menggunakan rekening bank internasional, Bareskrim Polri memastikan pelacakan aset akan terus berjalan. Kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengurai seluruh aliran dana tersebut.
"Kami akan tetap melakukan pendalaman menggandeng bersama PPATK, kami akan berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut," tegas Wira.