Bareskrim Polri Tangkap Enam Anggota Polres Tangsel Terkait Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan enam anggota Polres Tangerang Selatan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Juli 2026, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembersihan internal di institusi kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengembangan kasus ini berawal dari penangkapan delapan personel oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury dari Subdit IV serta Satgas NIC. Rinciannya mencakup tujuh anggota Polres Tangsel, termasuk Kasat Narkoba AKP Pardiman, serta satu anggota dari Polda Aceh.
"Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Para personel tersebut diamankan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan wewenang saat penegakan hukum, hingga tindak pemerasan yang melibatkan jenis obat etomidate.
"Dua diproses pidana. Mohon waktu, laporan lengkap sedang disusun," ujar Eko.
Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa tindakan para oknum tersebut meliputi peran sebagai pemakai, penyalur ke rekan sejawat, hingga aksi pemerasan.
"Pemakai/pembeli, kasih ke rekan-rekannya, dan pemerasan," ungkap Eko.
Proses penyerahan enam anggota ke pengamanan internal dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB untuk pemeriksaan pelanggaran etik. Langkah penindakan ini menyusul penetapan penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman bersama jajarannya.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel (AKP Pardiman)," kata Brigjen Eko.
Penyelidikan mendalam terus dilanjutkan oleh tim penindak guna menuntaskan seluruh rantai keterlibatan oknum internal dalam kasus penegakan hukum narkoba tersebut.
"(AKP Pardiman) Beserta 6 orang anggotanya (Polres Tangsel) dan 1 orang anggota Polda Aceh," jelas Eko.
Proses hukum etik maupun pidana kini tengah berjalan secara mendalam di tingkatan masing-masing fungsi kedinasan.
"Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba," pungkas Eko.