Bareskrim Polri Tahan Fitri Hadi Kasus Fraud PT DSI Rp2.4 Triliun

Share

Bareskrim Polri menetapkan dan menahan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia, Fitri Hadi, terkait dugaan kasus fraud pengelolaan dana PT Dana Syariah Indonesia sebesar Rp2,4 triliun pada Selasa, 21 Juli 2026.

Penyidik kepolisian saat ini masih terus mendalami perkara tindak pidana tersebut, termasuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka. Meski telah ditahan, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara hukum ini memicu perhatian publik karena keterlibatan mantan pejabat lembaga pengawas pasar keuangan dinilai berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas serta kredibilitas sistem pengawasan investasi di Indonesia.

Selain penyidikan Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan menolak jika PT Dana Syariah Indonesia hanya dikenai tuntutan pidana penipuan dan penggelapan biasa dalam skandal gagal bayar investasi berkedok syariah ini. Lembaga pengawas tersebut mendorong penerapan sanksi hukuman yang jauh lebih berat bagi para pelakunya.

Proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dinilai para pengamat menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan kredibilitas institusi pengawas sektor jasa keuangan tetap terjaga.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum Kasus Fraud Keuangan OJK
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author