Bareskrim Serahkan 6 Polisi Polres Tangsel ke Paminal Polda Metro
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan enam personel Polres Tangerang Selatan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) malam pukul 22.30 WIB. Langkah penyerahan ini dilakukan terkait kasus penyalahgunaan narkotika serta dugaan pemerasan.
Pengusutan perkara internal ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian sebagai tindakan penegakan disiplin dan hukum di tubuh institusi. Dari total delapan orang yang ditangkap, proses penanganan dibagi menjadi dua jalur hukum berbeda.
"Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Senin (27/7/2026).
Penyerahan enam personel ke fungsi pengamanan internal ditujukan untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik. Sementara itu, dua anggota sisanya diproses secara pidana oleh penyidik.
"Dua diproses pidana. Mohon waktu, laporan lengkap sedang disusun," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan para oknum kepolisian tersebut dalam skema peredaran zat terlarang hingga tindakan penyalahgunaan wewenang. Modus operandi yang ditemukan meliputi transaksi jual-beli hingga penekanan terhadap pihak lain.
"Pemakai/pembeli, kasih ke rekan-rekannya, dan pemerasan," ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso.
Sebelumnya, tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury melakukan penangkapan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman bersama beberapa anggotanya.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel (AKP Pardiman)," kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Rincian dari delapan personel yang diamankan terdiri atas tujuh anggota Polres Tangerang Selatan dan satu anggota lainnya dari Polda Aceh.
"(AKP Pardiman) Beserta 6 orang anggotanya (Polres Tangsel) dan 1 orang anggota Polda Aceh," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penangkapan seluruh oknum aparat tersebut berdasar pada keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika serta pelanggaran penegakan hukum.
"Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba," pungkas Brigjen Eko Hadi Santoso.