Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online Modus Deposit Pulsa

Share

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian daring internasional Ujangbet yang menggunakan modus operandi deposit pulsa di Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). Pengungkapan kasus yang servernya berada di Kamboja ini merupakan tindak lanjut Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judi online dengan nama Ujangbet, di mana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik, diketahui server-nya berada di Kamboja," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra.

Metode deposit menggunakan pulsa telepon seluler ini dinilai sebagai taktik baru para pelaku untuk menghindari pelacakan transaksi keuangan oleh aparat kepolisian.

"Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya," ungkap Wira.

Situs ini menyediakan beberapa pilihan transaksi bagi pemain yang ingin memasang taruhan, mulai dari rekening bank, dompet digital, hingga pengisian pulsa.

"Jadi boleh saya katakan bahwa apabila seseorang akan memasang judi online, ketika orang tersebut sudah mengetahui web Ujangbet ini, maka begitu diakses akan keluar tampilan untuk mengisi deposit. Baik itu isinya yang pertama untuk memasang taruhan itu dengan deposit ada menggunakan rekening, menggunakan e-wallet, menggunakan pulsa salah satunya," jelas Wira.

Pulsa yang dikumpulkan dari pemain kemudian dikelola admin di Kamboja dan dikonversi menjadi uang tunai melalui distributor pulsa di Batam, Medan, serta Pekanbaru. Pulsa tersebut dijual di bawah harga standar provider seperti Telkomsel, XL, dan Satelindo guna menyamarkan uang hasil praktik ilegal.

"Kemudian pulsa tersebut akan dikirimkan dari admin kembali ataupun dijual, dikonversi menjadi Rupiah (uang tunai) kembali dan akan dibeli oleh para agen ataupun supplier pulsa dengan harga yang jauh di bawah daripada harga yang ditetapkan oleh provider, baik itu Telkomsel, XL, maupun dari Satelindo," tutur Wira.

Hasil koordinasi dengan PPATK menunjukkan akumulasi perputaran uang jaringan ini mencapai lebih dari Rp890 miliar pada periode April 2025 hingga April 2026.

"Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 – April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar lebih," imbuh dia.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa nominal ratusan miliar tersebut murni bersumber dari penjualan pulsa yang dikumpulkan dari para pemain.

"Jadi perlu kami garis bawahi bahwa ini adalah merupakan hasil daripada admin menjual pulsa yang dikumpulkan oleh para pemain judi online," sambung Wira.

Dalam operasi penangkapan serentak di Grogol Petamburan, Kebon Jeruk, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam, polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka.

"Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang," sebut Wira.

Sembilan tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, yaitu AI (penyedia rekening), J (pengendali rekening penampung), LS dan KS (admin transfer pulsa), AV (pengendali admin pulsa jaringan Kamboja), S (agen penyedia nomor seluler), N (pemilik rekening transaksi S), TW (admin/agen pemasaran pulsa), serta RV (penampung pulsa hasil pencucian uang).

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp10 miliar, mata uang asing, perhiasan emas dan perak, 28 unit ponsel, 4 unit laptop, 34 buku tabungan, serta 34 kartu ATM. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author