Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Judi Online Jakarta
Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus operasional markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Jumat (26/6/2026). Langkah penegakan hukum ini mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI yang meminta kepolisian segera memutus seluruh rantai jaringan tersebut.
Dilansir dari Detikcom, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ratusan warga asing yang diamankan. Selain ratusan WNA, petugas juga turut mengamankan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bertindak sebagai fasilitator operasional jaringan judi online ini.
"Saya terima kasih kepada Polri khususnya Bareskrim Polri, yang telah berhasil mengungkap kasus judi online yang selama ini sangat meresahkan dan dibenci masyarakat," kata Endang Agustina, Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN.
Politisi PAN tersebut menyoroti dominasi warga asing dalam struktur operasional markas judi daring tersebut yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Ia menambahkan bahwa dampak negatif dari aktivitas ilegal ini sudah sangat merusak tatanan sosial di tengah masyarakat.
"Dan yang lebih menariknya adalah bahwa seluruh 'crew'-nya atau operatornya itu kebanyakan adalah warga negara asing, sampai ratusan orang, sedangkan orang Indonesia-nya sendiri hanya empat orang kalau tidak salah," ujar Endang.
Endang menilai maraknya judi online memicu berbagai masalah sosial baru, termasuk peningkatan angka kriminalitas dan beban utang di masyarakat. Oleh karena itu, dirinya menyatakan dukungan penuh agar kepolisian menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
"Judi online saat ini sudah sangat merusak sendi kehidupan masyarakat, membuat orang berkhayal, membuat orang malas, membuat orang berhutang, dan yang lebih menyedihkan itu membuat orang bisa melakukan kejahatan," imbuh Endang.
Ia mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk bekerja cepat agar jaringan serupa tidak dapat beroperasi kembali di Indonesia. Dukungan ini disampaikan agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal demi melindungi masyarakat.
"Dan penyidik harus bergerak cepat untuk memutus mata rantai judi online ini agar tidak beroperasi lagi. Sekali lagi terima kasih kepada Polri khususnya Bareskrim Polri," kata Endang.
Sementara itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa ratusan tersangka asing tersebut berasal dari berbagai negara di Asia. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengonfirmasi bahwa penindakan awal dilakukan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu dengan mengamankan 321 WNA, meski tidak semuanya terbukti memenuhi unsur pidana.
"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung Syaifudin, Wakabareskrim Polri.
Rincian tersangka WNA tersebut terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan barang bukti elektronik termasuk 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor komputer, serta 11 unit Mac Mini yang digunakan untuk peran customer service dan admin.
"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," ujar Nunung Syaifudin.