Bareskrim Periksa Asisten Youtuber RA Terkait Penyalahgunaan Gas Ketawa

Share

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia memeriksa seorang asisten pribadi berinisial CD terkait dugaan penyalahgunaan gas tertawa nitrous oxide bermerek Whip Pink oleh selebritas internet RA. Penyelidikan ini dilakukan setelah munculnya kegaduhan di media sosial mengenai penangkapan figur publik tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Pihak kepolisian menemukan bukti bahwa asisten tersebut terlibat langsung dalam pengadaan barang terlarang itu. Keterangan mengenai intensitas pemesanan gas tersebut diungkapkan oleh pihak berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

"Menurut keterangan CD, dia sudah memesan lebih dari lima kali (ukuran 640 gram dan 950 gram) antara pertengahan 2025 hingga awal 2026," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Penyalahgunaan zat ini memicu keprihatinan dari otoritas pengawasan obat dan makanan. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Prof Taruna Ikrar, memberikan tanggapan resmi mengenai fungsi asli gas tersebut yang menyimpang di tangan pengguna ilegal.

"Kita sayangkan dengan adanya influencer yang melakukannya itu lagi. Tapi yang jelas, tolong dilaporkan ke kami Badan POM akan menurunkan timnya ke tempat sesuai laporan, karena negeri kita sangat luas," ungkap Prof Taruna ketika ditemui awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Lembaga pengawas tersebut memastikan akan memperketat peredaran produk bermerek komersial itu di pasar. Langkah ini diambil melalui koordinasi lintas instansi penegak hukum guna menekan angka penyalahgunaan yang melibatkan tokoh berpengaruh.

"Whip Pink ini kan hubungannya dengan apa yang disebut dengan gas N2O atau gas ketawa, ini sebenarnya juga digunakan, tapi Whip Pink khusus, kita sudah lakukan penindakan di beberapa tempat," ujar Prof Taruna.

Guna memaksimalkan pengawasan di lapangan, otoritas terkait akan mengerahkan unit penyidik internal operasional. Kolaborasi dengan lembaga eksternal dianggap krusial mengingat keterbatasan jangkauan penindakan mandiri.

"Salah satu yang kita lakukan adalah kita kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, dan kepolisian. Walaupun di Badan POM ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Direktorat Bidang penindakan, tapi kita butuh kerja sama dengan stake holder yang lain," tandasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author