Bareskrim Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi PT Dana Syariah Indonesia ke Kejari Depok

Share

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara beserta tiga orang tersangka dalam kasus dugaan fraud dan penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke Kejaksaan Negeri Depok, dikutip dari Detikcom. Proses hukum terhadap ketiga petinggi perusahaan tersebut kini bersiap memasuki tahapan persidangan.

Para tersangka yang diserahkan meliputi Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Langkah pelimpahan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas penyidikan perkara telah lengkap.

"Hasil penyidikan perkara pidana untuk tiga orang tersangka atas nama TA, MY, dan ARL dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Proses penyerahan para tersangka beserta barang bukti tersebut berlangsung pada Selasa (9/6). Dalam penyerahan ini, penyidik kepolisian turut melampirkan sejumlah aset yang telah disita dari hasil penanganan kasus.

Barang bukti yang diserahkan meliputi 11 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, apartemen, dan tanah yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Banten, serta Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp 143 miliar. Selain itu, terdapat 642 sertifikat hak atas tanah (SHM/SHGB) milik borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp 153 billion.

Penyidik juga menyertahkan 13 deposito milik PT Dana Syariah Indonesia dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp 18 miliar. Uang tunai beserta saldo rekening senilai Rp 7 miliar, termasuk valuta asing sebesar USD 1.092, dan empat unit kendaraan bermotor senilai Rp 500 juta juga turut dilimpahkan.

"Secara keseluruhan, total nilai aset yang telah disita dalam perkara ini senilai kurang lebih Rp 320 miliar," Ade Safri.

Kepolisian saat ini masih terus melacak keberadaan aset-aset lain yang diperkirakan bernilai Rp 130 miliar. Aset yang tengah diburu tersebut nantinya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara milik tersangka lainnya.

Penanganan perkara hukum PT DSI ini dibagi oleh penyidik Polri ke dalam empat berkas terpisah atau splizt. Di luar tiga petinggi yang berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan, proses hukum terhadap sejumlah pihak lain masih terus berjalan.

"Berkas perkara II dengan tersangka AS (eks Dirut PT DSI), berkas perkara III dengan tersangka FH (petinggi OJK periode 2017-2018), dan berkas perkara IV untuk subjek hukum korporasi yakni PT DSI," ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penuntasan kasus ini dilakukan secara profesional serta transparan demi menjaga iklim investasi. Langkah penegakan hukum ini dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Komitmen Polri untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dunia usaha, termasuk dugaan fraud, demi menjaga iklim investasi yang sehat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia," tegas Ade Safri.

Kasus dugaan penggelapan ini mulai berjalan setelah Bareskrim Polri menerima empat laporan dari masyarakat mengenai kegagalan pembayaran yang dilakukan PT DSI kepada para pemberi pinjaman atau lender. Perkara ini kemudian resmi dinaikkan ke tahapan penyidikan sejak awal tahun.

"Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Ade Safri dalam rapat dengan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Berdasarkan data penyidikan, jumlah lender yang menjadi korban dalam kasus gagal bayar ini mencapai 1.500 orang. Selain itu, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa PT DSI belum mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan sejak mulai beroperasi pada tahun 2018.

Dalam menjalankan aksinya, pengelola PT DSI menggunakan modus berupa pembuatan proyek fiktif untuk menarik dana investasi. Proyek palsu tersebut dirancang dengan memanfaatkan data-data milik para peminjam atau borrower yang sudah terdaftar sebelumnya.

Data borrower tersebut dicatut seolah-olah sedang mengajukan proyek baru. Penawaran investasi fiktif inilah yang kemudian disebarkan kepada masyarakat luas untuk menghimpun dana.

"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author