Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Bukti Pencucian Uang Narkoba di Medan

Share

Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka dan barang bukti uang miliaran rupiah hasil pengembangan kasus pencucian uang narkoba ke Kejaksaan Negeri Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2026) sore, dilansir dari Detikcom.

Dua tersangka, Teuku Zahrul Rahman dan Mukhtaruzza alias Bang Ja, diduga menyediakan rekening untuk menampung dana transaksi narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Kasubdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim, Kombes Handik Zusen, menjelaskan rekening atas nama Teuku Zahrul Rahman digunakan khusus untuk menampung dana dari transaksi narkoba sindikat lain.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh personel Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim dalam perkara TPPU atas pengembangan penyidikan perkara tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," kata Handik, Sabtu (15/8/2026).

Proses pelimpahan berlangsung aman dan lancar di Kantor Kejari Medan. Barang bukti berupa saldo rekening BCA senilai Rp 1,587 miliar dan dokumen perbankan turut diserahkan.

"Barang bukti, uang sisa saldo pada Rekening BCA atas nama Teuku Zahrul Rahman senilai Rp1.587.944.494. Adapun pelaksanaan Tahap II berlangsung dengan aman dan lancar," ujar Handik.

Sebelumnya, Bareskrim menangkap dua pria asal Aceh Timur, Teuku Zahrul Rahman dan Mukhtaruzza alias Bang Ja, di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, pada Rabu (15/4/2026).

Brigjen Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyebutkan Bang Ja awalnya berkenalan dengan Muhammad HP lewat TikTok Live dan sering mendapat hadiah dari Muhammad HP saat siaran.

"Muhammad HP ini kemudian menyuruh tersangka Bang Ja untuk mencarikan rekening dengan dijanjikan Rp 4 juta," kata Eko, Sabtu (17/4/2026).

Bang Ja kemudian meminta Teuku Zahrul Rahman membuka rekening untuk dijual dengan upah Rp 3 juta yang dibagi dua antara keduanya.

Setelah pembuatan rekening, buku tabungan dan ponsel berisi m-Banking diserahkan kembali ke Bang Ja, lalu diambil oleh orang suruhan Muhammad HP di masjid dekat rumah tersangka.

"Sekitar Desember 2025, tersangka M alias Bang Ja dihubungi Muhammad HP dan diberitahu ada uang masuk ke rekening TZR dan diminta memindahkan uang tersebut ke rekening lain dengan nilai Rp 1,5 miliar. Mereka mendapat upah Rp 1,5 juta masing-masing untuk memindahkan uang tersebut," jelas Eko.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum kriminal narkoba
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author