Bansos PKH dan BPNT Tahap II 2026 Mulai Cair Lewat KKS dan Pos

Share

Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II tahun 2026 dilaporkan mulai cair. Dana bantuan ini sudah masuk ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) di sejumlah wilayah pada awal Juni 2026, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz.

Proses pencairan dana dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini terhubung langsung dengan jaringan rekening bank Himbara serta PT Pos Indonesia.

Masyarakat yang ingin memastikan kepesertaan dapat melakukan pengecekan status penerima secara online. Proses verifikasi ini memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bisa diakses melalui situs resmi maupun aplikasi khusus.

Melalui Situs Cek Bansos

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan membuka laman cekbansos.kemensos.go.id. Setelah halaman terbuka, masukkan data wilayah tempat tinggal sesuai dengan domisili terkini.

Selanjutnya, ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan yang tertera di KTP. Isi kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar, lalu klik tombol "Cari Data".

Sistem secara otomatis akan memunculkan informasi lengkap mengenai status penerima. Data yang keluar mencakup jenis bantuan yang didapat, status pencairan, hingga periode penyaluran.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui platform Play Store atau App Store. Setelah selesai mengunduh, lakukan login atau daftarkan akun baru terlebih dahulu.

Di dalam aplikasi, pilih menu "Cek Bansos" yang tersedia pada halaman utama. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun, kemudian klik tombol "Cari Data".

Hasil pencarian aplikasi ini akan memuat informasi nama penerima, kelompok desil, dan jenis bantuan. Selain itu, tertera juga informasi mengenai status pencairan serta periode penyaluran bantuan.

Pembaruan Data Memasukkan 475.821 Penerima Baru

Pemerintah menetapkan sebanyak 475.821 keluarga penerima manfaat (KPM) baru pada triwulan II 2026. Penetapan ini berjalan setelah melalui rangkaian proses usulan serta verifikasi berlapis.

Proses validasi data tersebut melibatkan pihak pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial daerah, hingga tampungan laporan masyarakat di aplikasi Cek Bansos. Kehadiran penerima baru ini sekaligus menjadi pengganti bagi sebagian penerima lama yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria kepesertaan.

Penyebab Penerima Lama Dicoret dari Daftar

Ada beberapa alasan yang membuat sejumlah penerima manfaat dikeluarkan dari daftar bansos. Salah satu faktor utamanya adalah kondisi ekonomi keluarga yang tercatat sudah membaik.

Faktor lain yang menyebabkan pencoretan adalah komponen penerima yang meninggal dunia. Selain itu, warga yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI atau Polri, serta anggota legislatif beserta keluarganya juga otomatis tidak berhak menerima.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terdapat 11.014 penerima bansos yang dicoret dari daftar. Kelompok ini dikeluarkan karena dinilai tidak lagi masuk dalam kriteria masyarakat miskin atau rentan miskin.

Mekanisme Penyaluran PKH dan BPNT 2026

Penyaluran dana bansos tahap II 2026 berjalan melalui dua mekanisme utama. Mekanisme pertama menggunakan rekening Bank Himbara bagi penerima yang sudah memiliki rekening bank penyalur, di mana dana ditransfer langsung.

Mekanisme kedua dilakukan melalui PT Pos Indonesia yang umumnya diperuntukkan bagi penerima baru yang belum memiliki rekening bank. Proses pencairan lewat kantor pos ini berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di setiap daerah.

Pengecekan secara berkala sangat disarankan bagi seluruh masyarakat melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Langkah ini penting untuk memastikan status kepesertaan serta perputaran pencairan bantuan tetap berada dalam posisi aktif.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author