Bank Indonesia Perluas MDR QRIS Nol Persen hingga Rp 100 Ribu

Share

Kebijakan pembebasan biaya jasa pemrosesan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk nominal hingga Rp 100.000 resmi diperluas ke seluruh kategori pedagang oleh Bank Indonesia di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Skema tarif pemrosesan anyar tersebut mencakup merchant skala kecil, menengah, hingga besar. Kebijakan perluasan batas nominal pembebasan potongan biaya transaksi pembayaran digital ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2026.

Langkah penggratisan MDR transaksi bernilai kecil tersebut menyasar efisiensi biaya usaha, penguatan daya beli masyarakat, serta perluasan inklusi ekonomi digital. Sementara itu, aturan MDR 0 persen khusus usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai Rp 500.000 tetap dipertahankan.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menegaskan bahwa langkah ini berfokus pada perluasan jangkauan manfaat ekosistem pembayaran digital bagi para pelaku usaha nasional.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000 pada seluruh kategori merchant. Dan kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026," kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI.

Dalam skema operasionalnya, potongan MDR dibayarkan oleh pedagang kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan dilarang keras dibebankan kepada konsumen. Dana potongan tersebut dibagikan kepada industri sistem pembayaran yang terlibat, meliputi penerbit, acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), serta Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Melalui pembaruan ini, merchant skala kecil hingga besar hanya akan dikenakan tarif reguler sebesar 0,7 persen apabila nilai transaksi berada di atas Rp 100.000. Untuk merchant usaha mikro, transaksi melebihi Rp 500.000 tetap dikenakan tarif sebesar 0,3 persen.

Sejak diluncurkan hingga Juni 2026, adopsi QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant yang didominasi oleh sektor UMKM. Selain itu, total volume transaksi QRIS hingga kuartal I 2026 telah mencatatkan angka sebanyak 31 miliar transaksi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author