Bambang Harymurti Minta RUU Perampasan Aset Mencegah Penyalahgunaan Politik

Share

Tokoh pers dan pakar publik Bambang Harymurti meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilengkapi aturan eksplisit guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Bambang menekankan pentingnya pembatasan wewenang agar regulasi tersebut tidak dijadikan sarana untuk menekan pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik instrumen kekuasaan.

"Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa," kata Bambang.

Ia mengingatkan agar RUU Perampasan Aset memuat larangan tegas terkait penggunaan wewenang yang berpotensi merugikan kebebasan pers serta masyarakat sipil secara luas.

"Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi," ujar Harymurti.

Selain perlindungan terhadap wartawan, ia menyoroti risiko munculnya tindakan diskriminatif hukum terhadap aktivitas politik yang sah maupun entitas bisnis.

"Empat, menghukum aktivitas politik yang sah. Lima, menekan perusahaan karena alasan politik atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif," ungkapnya.

Menurut Bambang, kewenangan negara dalam merampas aset warga memiliki dampak yang sangat besar, sehingga membutuhkan konstruksi hukum yang kuat dan objektif.

"Ini bukan paranoia, kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar pengaruhnya terhadap warga negara," kata Bambang.

Penguatan struktur hukum dinilai menjadi pondasi utama untuk meminimalkan potensi penyimpangan oleh para pejabat yang berwenang di masa depan.

"Jadi prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author