Bahlil Lahadalia Pastikan Royalti Batubara Tetap Mengacu HBA

Share

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti bagi perusahaan tambang tidak mengalami perubahan. Skema ini dipastikan tetap merujuk pada Harga Batubara Acuan (HBA), seperti dilansir dari Detik Finance.

Ketentuan tersebut dipastikan tidak berubah walaupun pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Kebijakan perdagangan luar negeri tersebut kini dilakukan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Yang jelas bahwa royaltinya itu akan dikenakan berdasarkan harga HBA, seperti biasa saja, nggak ada perubahan apa-apa. Cuma ini kan yang tadinya bisa dijual langsung, sekarang dijualnya lewat PT DSI, gitu saja," kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut penjelasan Bahlil, setiap perusahaan tambang tetap diwajibkan menyetor royalti sesuai dengan regulasi HBA yang kini berlaku. Pola ini bakal diterapkan sementara waktu sampai dengan Desember 2026.

Langkah sementara ini diambil demi memberikan ruang bagi pemerintah dalam merumuskan skema yang paling ideal. Formulasi baru untuk pengelolaan dan penarikan royalti tersebut ditargetkan rampung pada masa mendatang.

"Mereka dari Juni-Desember itu kan masih sistemnya pencatatan, belum dijual ke DSI karena kontraknya kan sudah ada kontrak jangka panjang. Jadi yang kena royaltinya tetap perusahaan itu. Nah, nanti di 2027 baru kita mencari formulasi yang tepat," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria memberikan penjelasan tambahan. Pihaknya kini tengah merancang sebuah sistem berbasis digital.

Sistem teknologi ini disiapkan untuk menyokong tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang nantinya dijalankan oleh PT DSI. Integrasi sistem digital ini diklaim mampu meningkatkan transparansi pada seluruh aktivitas transaksi.

"Kita sedang men-develop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan," tutur Dony.

Dony juga mengimbau para pelaku usaha serta masyarakat luas agar tidak merasa cemas terhadap transisi ini. Dia memastikan bahwa seluruh kontrak pengiriman ekspor yang sudah berjalan saat ini dipastikan tetap beroperasi secara normal.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menjalankan proses evaluasi secara berkala terhadap jalannya kebijakan baru ini. Proses pemantauan ketat akan dilangsungkan sampai PT DSI siap melakukan implementasi penuh pada akhir tahun nanti.

"Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026. Jadi sementara itu yang bisa saya sampaikan. Jadi tidak usah (khawatir), semuanya dilakukan secara normal dan transparan," pungkasnya.

Pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai tarif royalti komoditas tambang ini. Ketentuan tersebut mengacu pada payung hukum yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author