Badan Gizi Nasional Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Layani Kelompok Rentan
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) mulai Senin (25/5/2026). Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN guna mengoptimalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional dapur akan dijatuhkan bagi pengelola yang tidak memprioritaskan kelompok rentan tersebut. Berdasarkan laporan dari Detik Health, aturan baru ini merespons temuan di lapangan mengenai masih banyaknya dapur MBG yang belum memenuhi target pelayanan bagi kelompok 3B.
Deputi Tauwas BGN Dadang Hendrayuda menjelaskan bahwa regulasi ini disusun demi memastikan hak masyarakat yang paling membutuhkan intervensi gizi dapat terpenuhi dengan baik.
"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," kata Dadang Hendrayuda, Deputi Tauwas BGN.
Pihak otoritas menyatakan bahwa pemotongan target minimal menjadi 300 penerima manfaat dilakukan setelah mengevaluasi efektivitas di lapangan. Sebelumnya, target yang ditetapkan oleh BGN mencapai 500 penerima manfaat untuk kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
"Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B," ujar Dadang Hendrayuda, Deputi Tauwas BGN.
Implementasi kebijakan ini turut diikuti oleh penegakan sanksi administratif bagi pelanggar. Kepala SPPG yang lalai akan menerima peringatan tertulis, sedangkan mitra atau yayasan pengelola yang gagal memenuhi kuota minimal bakal dijatuhi suspend kategori major.
"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," kata Dadang Hendrayuda, Deputi Tauwas BGN.
Mekanisme pengawasan akan dijalankan secara ketat melalui kewajiban penyampaian laporan capaian berkala dari Kepala SPPG kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas. Laporan tersebut berfungsi sebagai basis data penilaian kepatuhan, meskipun pengelola tetap diberikan hak klarifikasi sebelum sanksi resmi dijatuhkan.
"Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026," tegas Dadang Hendrayuda, Deputi Tauwas BGN.
Kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita diprioritaskan penuh dalam program ini karena dinilai paling rawan menghadapi gangguan pemenuhan gizi kronis serta stunting.